Hukum

Menang Praperadilan, Bos Swalayan Sardo Malang Minta Polisi Segera Tahan Mantan Suami

37
×

Menang Praperadilan, Bos Swalayan Sardo Malang Minta Polisi Segera Tahan Mantan Suami

Share this article
Menang Praperadilan, Bos Swalayan Sardo Malang Minta Polisi Segera Tahan Mantan Suami
MENANG: Helly, SH, MH, penasihat hukum Tatik Suwartiatun (tengah) dan Sasa (putri Tatik) menunjukkan hasil putusan PN Bangil yang memenangkan permohonan praperadilan, Jumat (28/11/2025).(foto:sudutkota.id/gan)

Sudutkota.id – Perjuangan panjang Tatik Suwartiatun dalam mempertahankan hak kepemilikan atas Sardo Swalayan memasuki babak baru, usai Pengadilan Negeri Bangil mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Putusan ini sekaligus membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Penasihat hukum Tatik, Helly SH, MH, menyambut baik putusan tersebut.

Menurutnya, langkah hukum tersebut membuktikan bahwa upaya kliennya untuk memperoleh keadilan terus mendapatkan titik terang.

“Sekaligus memastikan dugaan tindak pidana berupa memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik akan diproses sebagaimana mestinya,” ungkapnya, Jumat (28/11/2025).

Persoalan itu berawal dari sengketa harta gono-gini antara Tatik dan Imron Rosyadi, mantan suaminya. Selama masa perkawinan, mereka memperoleh sejumlah aset, salah satunya Sardo Swalayan yang berada di Malang dan Pandaan.

Konflik muncul setelah kakak dan adik Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS dan Fanani BE, mengklaim bahwa swalayan tersebut merupakan warisan keluarga dan bukan bagian dari harta bersama.

Klaim itu didukung akta pernyataan bersama yang dibuat pada 2016 di hadapan seorang notaris di Karawang. Tatik kemudian mengajukan gugatan gono-gini di PA Malang, namun proses itu menjadi berlarut setelah adanya gugatan intervensi dari pihak keluarga Imron.

Karena merasa adanya manipulasi dokumen, Tatik melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, September 2020. Laporan itu sempat dihentikan pada 2021, sehingga Tatik menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam putusan perkara perdata tersebut, akta kesepakatan bersama dinyatakan tidak sah dan batal, sedangkan Imron Rosyadi, Choiri MS, dan Fanani BE dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama antara Tatik dan Imron.

Putusan ini menjadi dasar bagi Tatik untuk meminta Polda Jatim membuka kembali laporan pidananya. “Penyidik sempat menetapkan para terlapor sebagai tersangka karena dinilai telah ditemukan minimal dua alat bukti,” tambah Helly lagi.

Namun para terlapor mengajukan pengaduan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, hingga akhirnya penyidikan kembali dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. “Menilai adanya kejanggalan, kami lalu mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bangil,” ungkap Helly.

Dalam putusannya, hakim PN Bangil mengabulkan seluruh permohonan pemohon, termasuk menyatakan SP3 tidak sah, memerintahkan penyidik mencabut penghentian penyidikan, dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan.

Hakim PN Bangil juga mengharuskan berkas perkara segera dikirim ke JPU, serta memerintahkan penyidik Polda Jatim melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk menghindari potensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Tatik sendiri mengaku ikut senang dengan putusan itu. “Saya bersyukur dan terus maju agar keadilan terwujud. Kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri,” tegas ibu dua anak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *