Sudutkota.id – Mohamad Arifin (34), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Arifin yang sudah empat bulan hanya terbaring di tempat tidur dan tidak mampu beraktivitas, kini mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit plat merah.
Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi Bupati Jombang, H Warsubi, dengan mengirim tim medis ke rumah Arifin pada Kamis (27/11/2025).
“Sesuai arahan Bupati Jombang, Abah Warsubi, kami bergerak segera. Tim medis sudah kami kirim untuk memastikan kondisi Mas Arifin dan kebutuhannya,” ujarnya, Jum’at (28/11/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Arifin diketahui menyandang disabilitas sejak lahir, dengan kondisi mata strabismus, serta tangan dan kaki yang tidak dapat bergerak normal.
“Empat bulan terakhir ia hanya terbaring di kasur,” tuturnya.
Ia merinci dari hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan kondisi vital stabil, diantaranya, tensi tekanannya 120/80. “Nadi: 88, Suhu: 36,4°C, Laju napas: 20 kali/menit,” ucap Pudji.
Meski masih bisa makan dan minum, Arifin harus disuapi, sementara kebutuhan BAB dan BAK dilakukan melalui pampers.
“Kedua kakinya sangat kaku, sedangkan tangan masih bisa bergerak namun dalam kondisi tegang. Komunikasinya juga sangat terbatas,” paparnya.
Ia menegaskan kekakuan itu terjadi akibat terlalu lama tidak digerakkan. “Risiko luka tekan sangat besar jika tidak ditangani. Kami akan melakukan terapi dan memberikan pelatihan perawatan dasar kepada keluarga, termasuk latihan range of motion,” ungkapnya.
Selain masalah kesehatan, Arifin juga menghadapi persoalan sosial. Tim URC bersama Pemdes Mojokrapak dan Pemdes Menganto menemukan bahwa Arifin sebenarnya merupakan warga Desa Mojokrapak.
Ia dirawat penuh oleh ibunya, Sjamsiyah, sebelum ibunya meninggal pada April 2025. “Setelah itu, Arifin sempat tinggal sendirian dan tidak terawat, hingga akhirnya dibawa kakak iparnya, Elik Narodo, ke Dusun Menganto pada September 2025,” ujarnya.
Perpindahan domisili ini menyebabkan data bantuan sosial Arifin tidak tersinkron, sehingga program bantuan sempat terhenti.
“Dalam data sebelumnya, keluarga almarhumah Sjamsiyah tercatat sebagai DTKS Desil 2, penerima Program Sembako, BLTS Kesra, PBI-N, dan bantuan sosial lainnya,” kata Pudji.
Pemdes Mojokrapak dan Menganto kini berkoordinasi untuk melakukan sinkronisasi ulang agar hak-hak Arifin kembali terpenuhi.
RSUD Jombang memastikan akan terus melakukan pemantauan dan memberikan pelatihan kepada keluarga agar perawatan Arifin lebih optimal.
“Kami akan memantau perkembangannya dan memberikan pelatihan perawatan kepada keluarga. Ini bagian dari tugas kami sebagai pelayan masyarakat,” tegas Pudji Umbaran.
Pihaknya menegaskan, upaya bersama Pemkab Jombang, RSUD Jombang, serta pemerintah desa diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan kondisi Arifin baik dari aspek kesehatan maupun hak atas bantuan sosial.




















