Hukum

Restitusi Rp660 Juta Diajukan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak, Kuasa Hukum Pastikan Pendampingan Pro Bono

49
×

Restitusi Rp660 Juta Diajukan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak, Kuasa Hukum Pastikan Pendampingan Pro Bono

Share this article
Restitusi Rp660 Juta Diajukan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak, Kuasa Hukum Pastikan Pendampingan Pro Bono
Kuasa hukum korban, Taslim Pua Gading, SH, MH, dan tim memberikan kawalan sebelum sidang pembuktian kasus kekerasan seksual terhadap anak.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Persidangan lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batu, dengan terdakwa AMH (69), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (26/11/2025), dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Kehadiran tim kuasa hukum korban mendapat sorotan setelah mengungkapkan sejumlah fakta terkait pemulihan korban serta proses hukum yang masih berjalan di bawah tekanan sosial.

Taslim Pua Gading, S.H., M.H., kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pendampingannya sejak awal tidak hanya bersifat legal, tetapi juga moral.

Ia menyatakan bahwa keluarga korban membutuhkan dukungan kuat untuk dapat menyampaikan fakta-fakta penting secara konsisten selama persidangan.

“Kami hadir untuk memberikan kekuatan kepada ibu korban agar berani menyampaikan kembali apa yang sebelumnya telah ia ungkapkan dalam proses pemeriksaan,” ujar Taslim usai sidang.

Taslim mengungkapkan bahwa keluarga telah secara resmi mengajukan restitusi sebesar Rp660 Juta. Nominal tersebut dihitung berdasarkan proyeksi kebutuhan jangka panjang korban, seperti biaya pendidikan dari sekolah dasar hingga SMA, kebutuhan terapi trauma, serta penyesuaian hidup akibat dampak psikologis yang dialami korban.

Menurutnya, keluarga telah merasakan tekanan sosial berkelanjutan hingga terpaksa berpindah tempat tinggal beberapa kali. Tekanan itu tidak hanya menimpa orang tua, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

“Kondisi psikis anak ini tidak bisa pulih dalam waktu singkat. Restitusi diajukan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku dan sebagai jaminan masa depan korban,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa permohonan restitusi akan diproses melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nantinya akan menjadi bagian dalam tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Taslim membantah keras anggapan bahwa ia atau timnya menerima bayaran atas pendampingan hukum dalam perkara tersebut. Ia menyatakan seluruh layanan yang diberikan bersifat pro bono, termasuk biaya transportasi dan pengeluaran pribadi lainnya.

“Pendampingan ini murni atas dasar kemanusiaan. Tidak ada satu rupiah pun yang kami terima dari pihak keluarga,” tegasnya.

Di bagian lain, pernyataan Taslim itu juga diperkuat oleh ibu korban, NV, yang menyampaikan bahwa sejak awal pendampingan hingga saat ini, kuasa hukum tidak pernah meminta atau menerima bayaran.

“Tidak pernah ada permintaan biaya makan, biaya jasa, atau biaya lainnya. Semua diberikan secara cuma-cuma,” ujarnya.

Di sisi lain, NV berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif dan adil. Ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang-undang serta diwajibkan memenuhi restitusi yang diajukan demi masa depan anaknya.

“Yang kami inginkan hanya keadilan. Pelaku harus bertanggung jawab dan restitusi itu penting untuk masa depan anak saya,” pungkas NV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *