Sudutkota.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang, Jawa Timur 2026 dipastikan mengalami kenaikan. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, di tengah proses pembahasan UMK 2026 di tingkat pusat dan Provinsi Jawa Timur.
Isawan menjelaskan bahwa penetapan UMK Jombang 2026 saat ini masih menunggu arahan resmi dari Disnakertrans Jawa Timur, yang sedang mengikuti pembahasan kebijakan pengupahan di Jakarta.
“Kami masih menunggu instruksi dari Disnaker Jatim yang saat ini sedang melakukan pembahasan di Jakarta. Setelah turun instruksinya, baru akan kami tindak lanjuti di daerah,” jelas Isawan, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan menetapkan UMK secara mandiri. Formula penetapan harus mengikuti regulasi dan arahan Pemprov Jatim, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang sebelumnya juga diterapkan pada UMK 2025.
Setelah instruksi diterima, Disnaker Jombang akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang, melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi bila diperlukan untuk membahas rekomendasi UMK Jombang terbaru.
Meski besaran nominal UMK 2026 belum dibicarakan, Isawan memastikan tren yang terjadi hampir selalu menunjukkan kenaikan.
“Soal nominalnya kita tidak mau berasumsi, namun secara formal pasti ada kenaikan,” tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku industri Jombang kini tinggal menunggu keputusan resmi gubernur terkait UMK Jawa Timur 2026, yang menjadi dasar penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota.




















