Daerah

80 Ribu PJU Tanpa Meteran, Anggaran Pemkab Malang Jadi Korban Hingga Puluhan Miliar

39
×

80 Ribu PJU Tanpa Meteran, Anggaran Pemkab Malang Jadi Korban Hingga Puluhan Miliar

Share this article
80 Ribu PJU Tanpa Meteran, Anggaran Pemkab Malang Jadi Korban Hingga Puluhan Miliar
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.(foto:sudutkota.id/ist)

Sudutkota.id – Sekitar 80 ribu titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Malang ternyata menyala tanpa meteran. Kondisi itu membuat kantong Pemkab Malang perlahan terkuras tanpa hitungan pemakaian yang akurat.

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, usai memimpin Rapat Pansus membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (12/11/2025) kemarin.

“Temuan kami ada sekitar 80 ribu PJU yang tidak punya meteran,” tegas Zulham.

Menurutnya, kondisi itu sudah berjalan bertahun-tahun, dan selama itu pula Pemkab harus membayar listrik berdasarkan metode taksasi alias perkiraan penggunaan listrik, bukan berdasarkan pemakaian aktual.

Karena tak memiliki meteran, PLN menghitung seluruh PJU tersebut seolah-olah menyala 12 jam penuh setiap hari. Dengan jumlah titik sebanyak itu, rata-rata tagihan yang harus dibayar Pemkab mencapai Rp 3–4 Miliar setiap bulan, atau sekitar Rp 30–40 Miliar per tahun.

Bahkan, kata Zulham, berdasarkan hitungan maksimal, biaya itu bisa menyentuh nominal Rp 46 Miliar per tahun. Angka yang sangat besar untuk sesuatu yang seharusnya bisa dihitung lebih akurat dan lebih efisien.

“Dampaknya, keuangan daerah ikut terkikis. Kita bayar mahal, tetapi tidak tahu berapa sebenarnya listrik yang terpakai,” ujarnya saat dikonfirmasi sudutkota.id, Sabtu (15/11/2025).

Sistem taksasi sendiri dihitung berdasarkan berapa banyak lampu terpasang, daya lampu, serta perkiraan lama PJU menyala dalam sehari. Masalahnya, semua itu hanya perkiraan dan perkiraan tidak pernah bisa sepenuhnya adil bagi keuangan publik.

Zulham menjelaskan, banyak PJU yang tidak memiliki meteran berasal dari inisiatif masyarakat yang dulu memasang lampu jalan secara swadaya. Lampu menyala, jalan menjadi terang, tetapi administrasi dan pencatatan listrik ditinggalkan begitu saja, seolah-olah listrik bekerja tanpa tagihan.

Akibatnya, Pemkab harus menanggung tagihan rutin yang membengkak setiap bulan. “Selama ini kita hanya menerima tagihan, bukan data riil pemakaian,” kata Zulham.

Untuk memutus rantai pemborosan anggaran ini, Pansus DPRD meminta Pemkab Malang melakukan langkah konkret: memasang meteran di seluruh titik PJU. Biaya pemasangannya akan disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tanpa meteran (taksasi): ± Rp 375.000 per titik per bulan

Dengan meteran resmi: ± Rp 150.000 per titik per bulan

“Artinya ada selisih pembayaran sekitar 50 persen. Kita bisa menghemat hingga Rp 20 Miliar per tahun jika seluruh meteran terpasang,” tegasnya.

Besaran efisiensi itu bukan angka kecil. Rp 20 Miliar dapat dialihkan untuk peningkatan pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, atau sektor lain yang lebih penting bagi masyarakat.

Saat ini, Pansus DPRD dan sejumlah perangkat daerah sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk pemasangan meteran. Rencananya, pengerjaan dilakukan mulai tahun 2026 secara bertahap, mengingat jumlah titik yang sangat besar.

“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan tepat. Pemasangan meteran ini bagian dari itu,” tambah Zulham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *