Sudutkota.id – Polisi memastikan Tri Retno Jumilah (60), lansia yang ditemukan membusuk di rumahnya di Dusun/Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur merupakan korban pembunuhan. Kepastian ini diperoleh setelah Polres Jombang merampungkan hasil otopsi, pada Kamis (13/11/2025).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan hasil otopsi menunjukkan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul di tubuh korban.
Temuan itu memperkuat kesimpulan bahwa kematian Tri Retno bukan karena sebab alami. “Dipastikan korban pembunuhan ya,” tegas Dimas, Jum’at (14/11/2025).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan luka parah pada wajah, kepala, dada kiri, serta punggung tangan kanan. Sejumlah tulang juga mengalami keretakan akibat hantaman benda tumpul.
“Ada patah tulang rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, serta beberapa tulang iga patah,” jelasnya.
Selain itu, polisi menemukan pendarahan hebat pada kepala yang diduga menjadi penyebab utama kematian korban.
Berdasarkan kondisi jasad, Tri Retno diperkirakan telah meninggal lebih dari empat hari sebelum ditemukan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengarah pada suami siri korban berinisial P. Kecurigaan menguat karena P menghilang setelah kejadian, bersamaan dengan hilangnya sepeda motor milik korban.
“Diduga motor itu dalam penguasaan terduga pelaku. Untuk P sendiri masih kami cari keberadaannya,” tambah Dimas.
Jasad Tri Retno ditemukan sekitar pukul 14.00 oleh anak dan tetangganya. Mereka curiga karena sejak Senin korban tidak terlihat, sementara lampu rumah tetap menyala.
“Yang tahu pertama kali itu anak dan tetangganya. Mereka khawatir karena tidak ada kabar,” ujar Anasrulloh, Ketua RT setempat.
Kecurigaan bertambah ketika buah yang dititipkan anak korban empat hari sebelumnya masih tergantung di pintu. Saat dilihat melalui jendela, ruangan penuh lalat. Anak korban kemudian masuk lewat atap dan genteng, dan menemukan ibunya sudah meninggal di kamar tidur.
“Korban ditemukan di kasur dalam posisi telungkup, tertutup selimut dan bantal,” jelas Anas.




















