Pemerintahan

Bupati LIRA Soroti Banyaknya Jabatan PLT di Lingkungan Pemkab Malang

78
×

Bupati LIRA Soroti Banyaknya Jabatan PLT di Lingkungan Pemkab Malang

Share this article
Bupati LIRA Soroti Banyaknya Jabatan PLT di Lingkungan Pemkab Malang
PATUH ATURAN: Wiwid Tuhu Prasetyanto, SH, MH, bupati LIRA Kabupaten Malang, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa jabatan PLT agar birokrasi daerah tetap bersih dan profesional.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Kondisi birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menjadi sorotan. Sejumlah jabatan strategis diketahui masih diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (PLT) sejak tahun 2024.

Bahkan, beberapa di antaranya diketahui telah melewati batas enam bulan masa jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau dibiarkan, ini jelas melanggar aturan dan prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Wiwid Tuhu Prasetyanto, SH, MH, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Rabu (5/11/2025).

Menurut Wiwid, jabatan PLT seharusnya hanya bersifat sementara dan dibatasi maksimal enam bulan. Hal itu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan dan masa jabatan Pelaksana Harian (PLH) serta Pelaksana Tugas (PLT).

“Aturannya sudah jelas, PLT itu tidak boleh lebih dari enam bulan. Kalau lebih, berarti melanggar ketentuan administratif,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hingga kini terdapat sejumlah jabatan penting yang masih diisi PLT, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Cipta Karya, serta beberapa kepala bagian di Sekretariat Daerah seperti Kabag Organisasi, Kabag PBJ, Kabag SDA, dan Kabag Hukum.

“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal kepastian hukum dan integritas sistem ASN (Aparatur Sipil Negara) kita,” kata Wiwid menegaskan.

Lebih jauh, Wiwid menjelaskan bahwa regulasi tentang PLH dan PLT disusun untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan saat pejabat definitif berhalangan.

Namun, lanjutnya, PLT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis seperti mutasi pegawai, penetapan anggaran, atau perubahan struktur organisasi.

“Kalau PLT sampai menandatangani kebijakan besar, itu bisa dianggap penyalahgunaan wewenang,” ujarnya menegaskan.

Ia menilai, dibiarkannya jabatan PLT terlalu lama tanpa proses seleksi pejabat definitif menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap sistem merit ASN.

“Jabatan itu harus diisi oleh orang yang kompeten dan melalui mekanisme yang transparan. Kalau PLT dibiarkan tanpa batas waktu, merit system kita rusak,” kata Wiwid dengan nada tegas.

Wiwid juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan pimpinan tinggi harus diisi sesuai kompetensi dan kinerja melalui seleksi terbuka.

Karena itu, lanjutnya, BKN maupun Kementerian PANRB memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera menetapkan pejabat definitif.

“Kalau ini disengaja, apalagi ada kepentingan politik di baliknya, bisa masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya lugas.

Atas kondisi tersebut, Wiwid meminta agar Pemkab Malang segera menindaklanjuti ketentuan BKN tersebut dan mengisi jabatan kosong melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Pemerintahan yang baik itu taat aturan, bukan menunda dengan alasan situasi politik atau birokrasi. Kalau aturan sudah jelas, ya harus dijalankan,” tandasnya langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *