Sudutkota.id – Rencana pembukaan jalan tembus antara Perumahan Griyashanta dan Jalan Candi Panggung, Kota Malang, kembali memantik perdebatan panjang. Meski Komisi C DPRD Kota Malang menyatakan dukungan terhadap proyek tersebut, warga justru membongkar fakta bahwa pembukaan jalan itu bukan proyek Pemkot, melainkan permintaan developer.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa pembangunan jalan tembus Griyashanta sejatinya sudah masuk dalam perencanaan tata ruang kota, dan telah lama menjadi perhatian dewan. Menurutnya, keberadaan jalan alternatif itu sangat penting untuk mendukung aksesibilitas kawasan utara Kota Malang, yang selama ini sering macet terutama di sekitar Jalan Soekarno-Hatta.
“Kalau bicara dari sisi tata ruang dan kepentingan publik, jalan tembus ini sangat strategis. Fungsinya bukan hanya untuk pengembang, tapi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Dito, Rabu (22/10/2025).
Ia mengakui, pada Juni lalu Komisi C sempat menerima audiensi dari warga RW 12 Griyashanta yang menolak rencana pembukaan jalan karena belum ada komunikasi dari Pemkot maupun pihak pengembang.
Namun, kata Dito, kini proses komunikasi mulai berjalan. Pengembang telah melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat untuk menjelaskan rencana tersebut.
“Sekarang sudah ada progres positif. Memang masih ada satu-dua RT yang belum sepakat, tapi sebagian besar sudah mulai memahami maksud pembangunan ini,” tambahnya.
Dito menegaskan, hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP, Dinas Perizinan, dan Satpol PP Kota Malang menunjukkan bahwa jalan yang dimaksud telah masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan sudah diserahkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Malang melalui berita acara resmi.
“Artinya secara de jure dan de facto, jalan itu memang sudah menjadi kewenangan Pemkot. Jadi, intervensi pemerintah di sana sah secara hukum, apalagi jika tujuannya untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Namun demikian, Dito tetap menekankan pentingnya pendekatan sosial. “Kami di DPRD mendorong agar komunikasi tidak berhenti di atas kertas. Pemerintah harus hadir langsung, menjelaskan ke warga, agar tidak ada kesalahpahaman yang menimbulkan resistensi,” ujarnya.
Pernyataan DPRD itu langsung dibantah warga. Sugiharso, perwakilan warga RW 12 Griyashanta, menegaskan bahwa pembukaan jalan tembus tersebut bukan proyek pemerintah, melainkan permohonan dari PT Farsawan Sejahtera, pengembang Azelia Urban City.
Sugiharso menunjukkan surat tanggapan resmi dari Dinas PUPRPKP Kota Malang, bernomor 650/144/35.73.403/2025, yang merupakan jawaban atas surat permohonan pembukaan jalan dari pihak pengembang.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, MT, dijelaskan bahwa secara tata ruang, rencana jalan tembus memang tercantum dalam RTRW dan RDTR Kota Malang. Namun, surat tersebut menegaskan bahwa informasi tata ruang bukanlah rekomendasi izin pelaksanaan proyek.
“Meski secara tata ruang memungkinkan, pelaksanaan jalan tembus harus melalui komunikasi, koordinasi, dan kesepakatan antara pengembang dan warga setempat,” tulis DPUPRPKP dalam surat itu.
DPUPRPKP juga menemukan bahwa sudah ada jalur alternatif melalui Jalan Soekarno-Hatta ke arah barat yang dapat digunakan menuju lokasi proyek tanpa perlu menembus kawasan padat penduduk.
Menurut Sugiharso, pengembang memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR, dan siteplan, namun bukan berarti bisa membuka akses di wilayah PSU tanpa persetujuan warga.
“Yang minta buka jalan itu developer, bukan pemerintah. Jadi lucu kalau Satpol PP sampai keluarkan SP1 untuk warga. Ini jelas bukan proyek Pemkot, dan kami akan pertahankan ini, harga mati!” tegas Sugiharso.




















