HukumKriminal

Pelarian Sang Curanmor Berakhir, Dua Pria Asal Jabung Ditangkap Polisi

87
×

Pelarian Sang Curanmor Berakhir, Dua Pria Asal Jabung Ditangkap Polisi

Share this article
Aksi dua pria asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang selama berbulan-bulan menghilang usai mencuri sepeda motor, akhirnya berakhir di tangan aparat. Petugas gabungan Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap keduanya dalam operasi Sikat Semeru 2025.
Dua pelaku pencurian motor asal Jabung saat diamankan petugas Polres Malang.

Sudutkota.id– Aksi dua pria asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang selama berbulan-bulan menghilang usai terlibat kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) akhirnya berakhir di tangan aparat. Petugas gabungan Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap keduanya dalam operasi Sikat Semeru 2025.

“Dua pelaku kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti motor curian,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN (21), warga Desa Jabung. Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman mushola Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, pada akhir tahun lalu.

“Korban sempat mencari sendiri namun tidak menemukan motornya, hingga akhirnya memutuskan melapor pada Juni 2025,” ujar AKP Bambang.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah menelusuri sejumlah saksi dan rekaman CCTV, petugas akhirnya mengidentifikasi dua nama yang mencurigakan.

“Penyelidikan dilakukan cukup lama, karena pelaku berpindah-pindah tempat setelah kejadian,” tutur AKP Bambang.

Kedua pelaku berinisial DS (23) dan MN (30), sama-sama warga Kecamatan Jabung. Mereka ditangkap pada Rabu (22/10/2025) dini hari di rumah salah satu pelaku, dengan barang bukti motor curian yang masih dalam kondisi utuh.

“Motor korban kami temukan dalam keadaan lengkap, belum sempat dijual atau dipreteli,” kata AKP Bambang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kontak sebelum membawa kabur motor korban. Modus ini mereka lakukan secara acak, menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.

“Motifnya murni ekonomi, mereka mencari kesempatan di lokasi yang sepi,” ungkap AKP Bambang.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami sedang lengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Bambang.

Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum tanpa penjagaan. Penggunaan kunci ganda atau alat pengaman tambahan disarankan untuk mencegah aksi serupa.

“Kami terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Malang agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *