Daerah

Kualitas MBG Dipertanyakan, Dinkes Kota Malang Akui Mayoritas Dapur SPPG Belum Bersertifikat

27
×

Kualitas MBG Dipertanyakan, Dinkes Kota Malang Akui Mayoritas Dapur SPPG Belum Bersertifikat

Share this article
Kualitas MBG Dipertanyakan, Dinkes Kota Malang Akui Mayoritas Dapur SPPG Belum Bersertifikat
Siswa sekolah dasar menikmati makan siang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang pemerintah pusat sebagai upaya menekan angka stunting, kini menghadapi tantangan serius di Kota Malang. Pasalnya, mayoritas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyuplai makanan program tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari 17 dapur SPPG yang terdaftar, baru dua di antaranya yang lolos pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi standar kebersihan serta kelayakan dapur oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, mengakui bahwa proses sertifikasi tidak bisa dilakukan secara serentak karena setiap dapur wajib memenuhi tiga indikator utama sebelum diberikan rekomendasi.

“Kami baru terbitkan dua rekomendasi SLHS. Itu pun setelah pengelola SPPG mengikuti pelatihan penjamah makanan, uji kualitas air, dan inspeksi kesehatan lingkungan,” jelas Husnul, Selasa (21/10/2025).

“Kalau ada yang belum memenuhi kriteria, kami tunda dulu dan beri waktu untuk perbaikan,” tambahnya.

Husnul menuturkan, hingga saat ini sebanyak 12 dapur SPPG sudah menjalani pelatihan penjamah makanan. Setelahnya, mereka akan menjalani pemeriksaan lapangan oleh petugas Puskesmas, termasuk pengambilan sampel air dan uji swab alat masak di laboratorium Dinkes.

Langkah ini, kata dia, dilakukan agar makanan yang disalurkan ke anak-anak sekolah benar-benar aman dikonsumsi.

“Program ini bukan sekadar memberi makan, tapi memastikan bahwa makanan itu sehat, higienis, dan bergizi,” tegasnya.

Sertifikat laik higiene sendiri menjadi syarat wajib sebelum SPPG dapat mengolah dan menyalurkan makanan. Setelah menerima rekomendasi dari Dinkes, pengelola SPPG harus melanjutkan prosesnya di Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem perizinan IZOL.

Temuan ini menjadi sorotan setelah sebelumnya DPRD Kota Malang menilai sebagian dapur SPPG belum layak menjalankan program MBG. Beberapa dapur bahkan disebut belum memiliki fasilitas sanitasi dan penyimpanan makanan yang memenuhi standar.

Menanggapi hal itu, Dinkes menegaskan proses sertifikasi akan terus dipercepat tanpa mengabaikan kualitas pemeriksaan.

“Target kami, semua dapur bisa segera bersertifikat, tapi tidak boleh asal cepat. Prinsipnya harus aman dulu baru jalan,” ujar Husnul menegaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *