Daerah

Wali Kota Malang Ambil Langkah Tegas Soal Jalan Tembus Griya Santa-Candi Panggung

40
×

Wali Kota Malang Ambil Langkah Tegas Soal Jalan Tembus Griya Santa-Candi Panggung

Share this article
Wali Kota Malang Ambil Langkah Tegas Soal Jalan Tembus Griya Santa-Candi Panggung
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat diwawancarai awak media terkait tindak lanjut pembangunan jalan tembus Griya Santa–Candi Panggung.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik pembangunan jalan tembus Griya Santa–Candi Panggung di Kecamatan Lowokwaru mulai menemukan arah penyelesaian. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mengambil langkah tegas namun tetap persuasif untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Dalam wawancara bersama awak media, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

“Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi juga memperhatikan aspirasi warga. Semua harus dikomunikasikan dengan baik dan terbuka,” ujar Wahyu saat diwawancarai terkait persoalan ini, Senin (20/10/2025).

Meski belum meninjau langsung ke lokasi, Wahyu menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap langkah diambil dengan hati-hati dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Saya belum ke lokasi, tapi laporan dari jajaran sudah saya terima. Prinsipnya, pemerintah akan menindaklanjuti dengan cara yang humanis dan sesuai aturan,” tambahnya.

Wahyu juga menilai, pembangunan jalan tembus Griya Santa–Candi Panggung sangat penting bagi kelancaran mobilitas warga dan penguraian kemacetan di kawasan utara Kota Malang. Karena itu, koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar proyek tersebut bisa segera terealisasi.

Sementara itu, Camat Lowokwaru, Rudi Cahyono Catur Utomo, mengatakan bahwa persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Ia memastikan pihak kecamatan selalu mengikuti petunjuk pimpinan dalam setiap tahapan penyelesaian di lapangan.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama. Kami di kecamatan terus menjalankan arahan pimpinan agar penanganannya tetap sesuai aturan dan kondusif,” jelas Rudi.

Diketahui, Satpol PP Kota Malang sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada warga RW 12 Perumahan Griya Santa untuk membongkar tembok pembatas secara mandiri. Tembok tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau prasarana utilitas (PSU) milik Pemkot Malang.

Apabila warga belum melakukan pembongkaran hingga batas waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melanjutkan dengan SP kedua hingga gelar perkara bersama jajaran TNI dan Polri sebelum penertiban dilakukan.

“Kami masih mengedepankan langkah persuasif. Namun kalau tetap diabaikan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan daerah,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.

Pemkot Malang berharap upaya koordinatif ini dapat mempercepat penyelesaian proyek jalan tembus, sehingga mobilitas warga di kawasan Griya Santa–Candi Panggung menjadi lebih lancar dan tertata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *