Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menganugerahkan Lencana Emas Hakaryo Guno Mamayu Bawono kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Kuntadi, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya dalam memperkuat kolaborasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Batu.
Penghargaan bergengsi tersebut disematkan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman dalam rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-24 Kota Batu di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Jumat (17/10/2025).
Lencana ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, yang terbukti menghasilkan capaian strategis berupa pengamanan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp522 miliar di wilayah Kota Batu.
Nurochman menyampaikan rasa bangga atas kehadiran Kajati Jatim di tengah jajaran Pemkot Batu. Ia menilai penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap peran kejaksaan dalam pendampingan hukum yang berdampak langsung pada tata kelola aset daerah.
“Kehadiran beliau (Kajati Jatim) merupakan hadiah terindah dan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga integritas dalam pemerintahan. Capaian Rp522 miliar itu bukti nyata sinergi antara Pemkot Batu dengan jajaran kejaksaan,” ujarnya.
Cak Nur sapaannya menambahkan, kerja sama tersebut menjadi pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, terutama di tengah tantangan ekonomi dan pembangunan yang kompleks.
“Pemberian Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono kepada Kajati Jatim menjadi momentum penting bagi Kota Batu. Penghargaan ini bukan hanya pengakuan atas prestasi, tetapi juga simbol sinergi, integritas, dan dedikasi bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Lalu, Heli Suyanto menambahkan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Batu menciptakan pola penyelesaian efektif mulai dari mitigasi dan identifikasi awal, pendampingan hukum, hingga dorongan penyerahan fisik PSU.
“Pendampingan kejaksaan membantu kami memastikan kejelasan hukum, terutama pada perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak aktif. Setelah pola ini terbukti efektif, kami ingin menerapkannya pada wilayah lain,” terangnya.
Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menegaskan pentingnya kerja kolaboratif lintas lembaga untuk mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kita dilahirkan untuk bersatu, bahu membahu membangun negeri. Dengan kewenangan yang ada, harus kita gunakan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai capaian pengamanan aset senilai Rp522 miliar bukan sekadar angka, melainkan hasil dari kerja keras, kesabaran, dan pendekatan humanis antara Pemkot Batu dan Kejaksaan.
“Di balik angka itu ada proses panjang. Saya apresiasi kemampuan Pemkot Batu dan Kejaksaan dalam menyadarkan para pengembang untuk patuh pada aturan. Ini bentuk penegakan hukum yang humanis,” tambahnya.
Kuntadi berharap pola penyelesaian PSU yang telah diterapkan di Kota Batu dapat direplikasi oleh daerah lain di Jawa Timur.
“Ini kerja kolaborasi yang sangat baik. Saya harap Batu bisa menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lain yang menghadapi permasalahan serupa,” katanya.
Kajati juga menyoroti kepemimpinan Wali Kota Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto, yang dinilainya mampu menjaga keselarasan antara visi pembangunan dan aspek hukum.
“Saya mengapresiasi Wali Kota dan Wawali yang mau duduk bersama menyelaraskan visi. Kejaksaan adalah bagian dari pemerintah, berkewajiban memastikan program pembangunan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Kemudian, Kajari Batu, Andy Sasongko menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan nilai pengamanan aset PSU dapat mencapai Rp1 triliun tahun ini.
“Saat ini sudah ada capaian Rp522 miliar dari 12 pengembang dan warga. Selanjutnya ada 15 perumahan lagi yang sedang kami proses. Kalau semua berjalan lancar, target Rp1 triliun bisa tercapai,” jelasnya.
Sebagian besar perumahan yang menjadi fokus pengamanan berada di Kecamatan Batu, terutama Kelurahan Oro-Oro Ombo yang memiliki kasus PSU paling banyak.
Kajari menjelaskan, kendala utama dalam penyelesaian PSU biasanya muncul dari pengembang lama yang sudah tidak aktif atau perusahaan yang telah bubar. Karena itu, pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi kunci keberhasilan.
“Banyak pengembang yang sudah tidak ada, administrasi hilang, bahkan lahan PSU belum jelas. Dengan pendampingan kejaksaan dan kerja sama BPN, kami bisa menemukan pola penyelesaian yang lebih efektif,” ujarnya. (ADV)