Pemerintahan

Pemkot Batu Tata Ulang Pengelolaan Makam Lewat Raperda Baru

51
×

Pemkot Batu Tata Ulang Pengelolaan Makam Lewat Raperda Baru

Share this article
Pemkot Batu Tata Ulang Pengelolaan Makam Lewat Raperda Baru
Uji publik rancangan aturan itu digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) melibatkan para kepala desa, lurah, dan pengurus makam.(foto:sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.idPemerintah Kota Batu mulai menyiapkan aturan baru untuk menata pengelolaan tempat pemakaman agar lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Pemkot berupaya menertibkan pengelolaan lahan, bentuk makam, hingga hak pemakaman warga.

Uji publik rancangan aturan itu digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) melibatkan para kepala desa, lurah, dan pengurus makam. Mereka diundang untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan yang akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah di Kota Batu.

Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menyebut selama ini pengelolaan makam di Batu belum memiliki payung hukum yang kuat. Kondisi itu menyebabkan banyak kendala di lapangan, seperti tumpang tindih lahan, bentuk makam yang tidak seragam, hingga tidak adanya aturan tegas soal siapa yang berhak dimakamkan di wilayah tertentu.

“Selama ini belum ada regulasi yang baku. Misalnya soal larangan membuat kijing, kalaupun ada pelanggaran kita tidak bisa memberi sanksi karena dasar hukumnya belum ada,” katanya, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, rancangan perda ini nantinya akan menetapkan standar teknis dan pengelolaan makam, mulai dari bentuk dan ukuran makam, larangan ornamen berlebihan, hingga tata kelola aset lahan pemakaman.

“Pemerintah juga akan menata ulang kepemilikan dan pengelolaan lahan makam yang selama ini banyak dikelola oleh desa atau yayasan tanpa tercatat sebagai aset daerah,” ujarnya.

Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur soal penggunaan lahan pemakaman yang semakin terbatas. Arief mencontohkan, lahan makam di wilayah Sisir diperkirakan akan penuh dalam lima tahun ke depan. Karena itu, perlu ada rencana pengembangan area baru serta aturan yang jelas mengenai hak pemakaman warga Batu.

“Selama ini belum ada ketentuan pasti. Kadang warga luar kota dimakamkan di Batu, sementara warga Batu yang tinggal di luar juga ingin kembali ke sini. Ini perlu diatur supaya tidak tumpang tindih,” imbuhnya.

Raperda juga mengatur keterlibatan pengembang perumahan. Setiap pengembang nantinya wajib menyediakan dua persen dari total luas lahan sebagai fasilitas pemakaman umum (PSU).

“Ketentuan ini untuk memastikan setiap kawasan hunian memiliki area pemakaman sendiri dan tidak membebani fasilitas umum yang sudah ada,” ucap mantan Kadis Pariwisata tersebut.

Selain pemakaman Islam, Pemkot Batu juga akan mengatur pemakaman non-Muslim seperti Kristen dan Tionghoa. Arief menegaskan, semuanya akan diatur dengan standar teknis yang sama tanpa diskriminasi.

“Semua jenis pemakaman akan diakomodasi agar pengelolaannya seragam dan tertib,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menegaskan bahwa pengaturan ini penting agar pemakaman tidak dijadikan lahan bisnis.

“Batu tidak boleh menjadikan makam sebagai komoditas. Perda ini akan jadi acuan agar pengembang memenuhi kewajibannya. Jangan sampai warga yang meninggal malah bingung mau dimakamkan di mana,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan menilai, selama ini masih banyak pengembang yang tidak menyiapkan lahan makam sebagaimana mestinya. Akibatnya, warga di perumahan baru sering kesulitan saat menghadapi kematian anggota keluarga.

“Dengan perda ini, kewajiban pengembang menjadi jelas dan tidak bisa dihindari,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *