Hukum

Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang Terbongkar, Kerugian Capai Rp2,14 Miliar

77
×

Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang Terbongkar, Kerugian Capai Rp2,14 Miliar

Share this article
Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang Terbongkar, Kerugian Capai Rp2,14 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Aroma skandal korupsi kembali menyeruak di Kota Malang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi mengusut dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di kawasan strategis Jalan Raya Dieng. Aset bernilai Miliaran Rupiah itu diduga disulap menjadi lahan bisnis restoran mewah, tanpa izin sah selama bertahun-tahun.

Hasil audit dari Inspektorat Kota Malang menjadi pintu terbukanya kasus panas ini. Dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) Nomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025, ditemukan adanya praktik licik yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,14 Miliar. Laporan tersebut diterima Kejari pada 6 Oktober 2025, dan langsung menjadi dasar dimulainya penyelidikan intensif.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, mengungkap fakta mengejutkan, praktik ilegal ini ternyata sudah berlangsung sejak 2011 hingga 2025.

“Ada penyimpangan prosedur dalam perpanjangan izin pemanfaatan aset yang mengarah pada pemanfaatan ilegal aset pemerintah. Kami temukan bukti kuat,” tegasnya, Minggu (12/10/2025).

Kasus ini mulai diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print–1026/M.5.11/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dari hasil penelusuran, muncul nama seorang oknum pejabat yang diduga memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) tanpa dasar hukum yang sah, lalu bekerja sama dengan restoran Jepang terkenal di Kota Malang untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Audit resmi yang kini di tangan penyidik mencatat kerugian daerah fantastis, Rp2.149.171.000.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap krusial.

“Kami sudah punya dasar hukum kuat. Penetapan tersangka sudah di depan mata,” ujarnya dengan nada serius.

Tim penyidik kini bergerak cepat menyusun langkah hukum untuk membongkar dalang utama di balik permainan aset tersebut. Fokus utama penyidik adalah mengungkap siapa aktor intelektual dan pihak yang menikmati keuntungan bisnis haram itu.

Kejari memastikan, kasus ini tidak akan berhenti di level bawah. “Rencana minggu depan mau penetapan tersangka,” beber Agung.

Publik pun mendesak agar Pemkot Malang melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan aset daerah. Jangan sampai aset publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat malah disulap menjadi ladang bisnis para oknum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak restoran yang disebut-sebut terlibat belum memberi pernyataan resmi. Namun sumber internal menyebut, gelombang pemeriksaan saksi terus dilakukan, dan lebih dari lima nama telah diperiksa di ruang Pidsus Kejari Kota Malang.

Kejari juga menggandeng Inspektorat dan BPKP untuk menelusuri kemungkinan adanya kasus serupa di aset-aset Pemkot lainnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemkot Malang, bahwa pengawasan aset bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut nasib uang rakyat yang seharusnya kembali ke masyarakat, bukan masuk kantong pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *