Hukum

PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Permata Jingga Senilai Rp6,9 M, Penghuni Bertahan Sebelum Akhirnya Dikosongkan

201
×

PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Permata Jingga Senilai Rp6,9 M, Penghuni Bertahan Sebelum Akhirnya Dikosongkan

Share this article
PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Permata Jingga Senilai Rp6,9 M, Penghuni Bertahan Sebelum Akhirnya Dikosongkan
Ketua Panitera PN Malang, Ramli Hidayat (kedua dari kanan), bersama aparat kepolisian, TNI, dan juru sita seusai pelaksanaan eksekusi rumah di Perumahan Permata Jingga, Kamis (9/10/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sebuah rumah mewah di Perumahan Permata Jingga Blok Sawit B15 No. 21, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mendadak ramai, pada Kamis (9/10/2025) pagi.

Sejumlah petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Malang datang bersama aparat kepolisian dan TNI untuk melaksanakan eksekusi pengosongan rumah seluas 701 meter persegi tersebut.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang Nomor 17/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg, setelah rumah itu resmi dimenangkan oleh Leslie Arnia Diajeng, SH, M.Kn, dalam lelang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan nilai pembelian mencapai Rp6,9 Miliar.

Proses pengosongan berjalan sejak pukul 09.00 WIB hingga siang hari dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Tampak di lokasi, petugas juru sita memasang spanduk pemberitahuan di depan rumah dan mengevakuasi barang-barang penghuni ke dalam truk besar berwarna biru.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, kami telah memberikan aanmaning atau peringatan resmi agar penghuni keluar secara sukarela. Karena tidak ada respon hingga batas waktu yang diberikan, eksekusi kami laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramli saat dikonfirmasi Sudutkota, Kamis (9/10/2025).

Ramli menuturkan, pihak penghuni rumah menolak meninggalkan hunian tersebut dengan alasan harga lelang dinilai tidak sebanding dengan harga pasar.

Rumah itu diketahui merupakan warisan keluarga yang ditempati oleh Imelda Gunawan, Regina Angelin Purwanto dan Jessica Angelin Purwanto.

“Kami memahami perasaan penghuni karena rumah ini memiliki nilai emosional, tetapi secara hukum, proses lelang sudah sah dan risalah lelang resmi menjadi dasar pengadilan melaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Situasi sempat menegang ketika penghuni mengaku kunci mobil di halaman rumah hilang, sehingga menyulitkan proses pengosongan.

Untuk menuntaskan eksekusi, petugas akhirnya mengangkat mobil tersebut secara manual dengan bantuan beberapa pekerja lapangan, agar seluruh area rumah benar-benar dikosongkan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Felix Rovi Lindartanto dari IF Law Firm, menjelaskan bahwa rumah tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit bank atas nama Imelda Gunawan, istri dari almarhum pemilik rumah.

Namun, akibat kredit macet dan tidak ada penyelesaian, pihak bank melelang objek jaminan melalui KPKNL dan kliennya, Leslie Arnia Diajeng, resmi menjadi pemenang risalah lelang.

“Kami sebenarnya telah berupaya menempuh jalur damai dan memberikan kesempatan bagi pihak penghuni untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Namun karena tidak ada tanggapan, langkah hukum ini menjadi satu-satunya jalan untuk melindungi hak klien kami sebagai pemegang risalah lelang sah,” ungkap Felix.

Dengan selesainya eksekusi, kepemilikan rumah mewah tersebut kini resmi berpindah tangan kepada Leslie Arnia Diajeng. Setelah proses pengosongan selesai, PN Malang memasang spanduk resmi di pagar depan rumah sebagai penanda bahwa tanah dan bangunan itu telah dieksekusi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Ramli memastikan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan humanis. Aparat keamanan dari Polresta Malang Kota dan TNI turut berjaga hingga sore hari untuk memastikan situasi tetap kondusif.

“Kami tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis. Eksekusi ini murni pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah, bukan untuk merugikan pihak mana pun,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *