Daerah

Dugaan Perzinahan ASN Batu dan Biduan Disidangkan, PH Hormati Proses Hukum

159
×

Dugaan Perzinahan ASN Batu dan Biduan Disidangkan, PH Hormati Proses Hukum

Share this article
Sidang perdana kasus dugaan perzinahan yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial EFY dan seorang biduan asal Pasuruan, MPN, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga kuasa hukum biduan MPN (tengah) usai sidang. (foto: sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id– Sidang perdana kasus dugaan perzinahan yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial EFY dan seorang biduan asal Pasuruan, MPN, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum MPN, Suwito, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kliennya akan menggunakan hak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.

“Kami sebagai warga negara yang baik tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Klien kami disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dan kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Sementara itu, tim penasihat hukum lainnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki dan Bagas Dwi Wicaksono, menambahkan bahwa jalannya persidangan berlangsung tertib. Pihaknya berencana menyampaikan eksepsi secara resmi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.

“Dalam persidangan awal, terdapat sejumlah fakta hukum yang diakui maupun tidak diakui oleh klien kami. Hal tersebut justru semakin menguatkan posisi kami dalam pembelaan,” ungkap Haitsam.

Selain perkara perzinahan, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah lebih dahulu memasuki tahap pembelaan terhadap terdakwa.

Kasi Intel Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, membenarkan jalannya sidang tersebut. Ia menjelaskan, dalam dakwaan, MPN diduga melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan EFY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.

“Kedua terdakwa hadir dan didampingi penasihat hukum masing-masing. Sidang berjalan tertib dan lancar. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda berikutnya yaitu pemeriksaan saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *