Sudutkota.id– Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, harus beranjak dari tempat tinggalnya.
Hal itu ditengarai setelah mengalami konflik dengan warga sekitar. Keputusan pengusiran tersebut tertuang dalam surat kesepakatan warga Joyogrand Kavling Depag bersama yang ditandatangani warga pada Minggu, (7/09/2025).
Dalam surat keputusan yang berkop surat bertuliskan RT: 09 RW: IX Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut menghasilkan beberapa pertimbangan perilaku yang tidak pantas dan meresahkan warga yang telah dilakukan berulangkali oleh saudara Dr. Imam Muslimin beserta istri dan dianggap melanggar asas kepatuhan dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
Diantaranya penyebaran berbagai kegiatan pribadi yangi share di WAG (WhatsApp Group) sehingga warga tidak nyaman. Berperilaku tidak pantas sebagai seorang pendidik. Melakukan penutupan akses jalan masuk secara pihak. Menyebarkan tuduhan fitnah terhadap sekretaris RT: 09/RW: 09. Berseteru secara fisik dan verbal dengan warga pemilik usaha Rent Car.
Menanggapi Hal tersebut, Imam Muslimin membenarkan keberadaan surat pengusiran tersebut.
“Suratnya tertanggal 7 September tapi baru dikirimkan ke saya 22 September,” kata Imam Muslimin pada Sabtu, (27/09/2025).
Imam Muslimin ini menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi atau musyawarah sebelum keputusan diambil
“Proses pengambilan keputusan tanpa mendengarkan klarifikasi dari saya. Semua yang dituduhkan dalam surat itu tidak benar,” terangnya.
Saat ini Imam Muslimin memutuskan akan pindah rumah, namun harus menunggu rumah yang ia tempati selama ini laku.
“Sementara saya tinggal berpindah-pindah hotel. Selam hotel sini, malamnya lagi disana. Jadi pasrah. Tapi terkadang kalau malam saya balik ke rumah. Kan barangnya di rumah masih banyak. Kan rumahnya juga perlu disapu, tidak ada orang,” pungkasnya.