Sudutkota.id – Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua pelaku begal yang beraksi di kawasan belakang kantor BPBD Kota Malang. Kedua tersangka yakni Muchammat Agus alias Mawan (26) dan Rico Cahyo Saputro (24), keduanya warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial WNM (19), warga Jalan KH Malik Dalam RT 4 RW 5, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama dua temannya, AL (28), warga Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, dan ED (25), juga warga Bumiayu, sedang nongkrong.
Ketiganya kemudian pindah lokasi ke jalan berpaving belakang kantor BPBD Kota Malang, hingga tiba-tiba dua pelaku keluar dari arah kebun sambil mengacungkan sebilah clurit.
“Awalnya korban masih mencoba mempertahankan motornya, tetapi pelaku langsung membacok tangan korban hingga motor berhasil mereka kuasai,” ujar Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, saat dikonfirmasi wartawan sudutkota, Selasa (23/9/2025).
Akibat bacokan itu, tangan kanan korban mengalami luka cukup dalam. Korban sempat terjatuh dan berteriak minta tolong, namun pelaku dengan cepat membawa kabur motor Honda Scoopy N-5869-BAP. Motor hasil rampasan itu kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp2,5 Juta
Setelah empat bulan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Muchammat Agus alias Mawan, warga Dusun Gedangan RT 8 RW 2, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, pada Minggu (7/9/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan sebilah clurit yang digunakan untuk mengancam korban.
“Dari hasil pemeriksaan, Agus mengaku melakukan aksinya bersama temannya. Kami kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka kedua, Rico Cahyo Saputro, malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya,” jelas AKP Sugeng.
Rico Cahyo Saputro diketahui tinggal di Dusun Gedangan RT 9 RW 2, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dari tangan Rico, polisi turut menyita satu unit motor Yamaha Jupiter MX N-6934-ACB warna merah.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kedungkandang. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan korban, saksi, serta mengamankan barang bukti. Saat ini berkas perkara segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas AKP Sugeng.
Ia juga mengimbau warga Kota Malang untuk lebih waspada saat berada di jalanan sepi pada malam hari. “Kami minta masyarakat segera melapor jika ada tindak kriminalitas. Polisi siap menindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” pungkasnya.