Daerah

Dewan Desak Tindakan Cepat, Warga Bantaran Sungai di Kota Malang Hidup dalam Bahaya

58
×

Dewan Desak Tindakan Cepat, Warga Bantaran Sungai di Kota Malang Hidup dalam Bahaya

Share this article
Dewan Desak Tindakan Cepat, Warga Bantaran Sungai di Kota Malang Hidup dalam Bahaya
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang saat membahas berbagai isu strategis, termasuk desakan agar pemerintah segera menangani persoalan warga bantaran sungai, Senin (22/9/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Ratusan warga yang tinggal di bantaran sungai Kota Malang masih harus hidup dalam kondisi memprihatinkan. Ancaman banjir dan longsor setiap musim hujan terus menghantui, namun hingga kini upaya penanganan masih terhambat oleh tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, hingga pusat.

Persoalan ini kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang yang berlangsung di ruang sidang dewan, Senin (22/9/2025). Para anggota dewan menilai, situasi ini sudah masuk kategori darurat sehingga perlu ada langkah cepat, bukan sekadar wacana.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, SH, dalam penyampaian pandangan fraksinya menegaskan bahwa keselamatan warga bantaran sungai harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Sebetulnya pemerintah provinsi tinggal menunggu kejelasan dari Pemkot Malang. Kepala PU bisa langsung berangkat ke Surabaya menyiapkan koordinasi. Brantas memang kewenangan provinsi maupun pusat, tetapi anak-anak sungai masih bisa ditangani Pemkot. Jadi jangan sampai ini berlarut-larut. Yang utama adalah menjamin keselamatan warga bantaran,” tegas Arief.

Arief menambahkan, solusi yang dibutuhkan bukanlah membangun rumah baru bagi warga bantaran sungai, melainkan pembenahan plengsengan, pengerukan sedimen, serta normalisasi aliran sungai. Upaya itu dinilai lebih realistis dan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam. Menurutnya, komunikasi sudah dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kementerian, hingga BPJS.

“Kami sudah berkoordinasi, termasuk dengan BPJS. Secara teknis tentu akan kami tindaklanjuti. Fokus kami adalah menjamin keselamatan warga bantaran sungai. Tapi langkah ini harus melibatkan banyak pihak agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Wahyu.

Wahyu juga mengakui bahwa persoalan regulasi menjadi salah satu hambatan utama. Sungai Brantas, misalnya, berada di bawah kewenangan provinsi dan pusat, sehingga Pemkot tidak bisa langsung melakukan intervensi besar. Meski begitu, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan penanganan.

“Kami sadar ada keterbatasan regulasi. Namun bukan berarti kami berhenti. Kami akan terus berupaya mencari jalan agar ada lampu hijau dari pemerintah provinsi maupun pusat, sehingga pembenahan bantaran Sungai Brantas dan anak-anak sungainya bisa segera dilakukan,” tambahnya.

Desakan dewan dan komitmen pemerintah ini diharapkan segera terwujud dalam langkah nyata. Sebab, jika tidak segera ditangani, ribuan warga bantaran sungai di Kota Malang akan tetap hidup dalam bayang-bayang bencana, terutama saat musim hujan tiba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *