Hukum

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Anggota PSHT, Terdakwa Hadapi Dakwaan Penganiayaan Berat dan Ringan

200
×

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Anggota PSHT, Terdakwa Hadapi Dakwaan Penganiayaan Berat dan Ringan

Share this article
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Anggota PSHT, Terdakwa Hadapi Dakwaan Penganiayaan Berat dan Ringan
Suasana sidang perdana kasus penganiayaan anggota perguruan silat PSHT di Ruang Garuda, PN Malang, Rabu (17/9/2025). Terdakwa mengenakan rompi tahanan mengikuti persidangan yang dipimpin majelis hakim di hadapan jaksa, kuasa hukum, dan pihak terkait lainnya.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat PSHT digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Malang, Rabu (17/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Malang, Abdul Gofur, SH, membuka persidangan dengan menegaskan bahwa kasus ini menimbulkan satu korban meninggal dan dua korban luka-luka.

“Kasus ini serius karena melibatkan senjata tajam dan menimbulkan korban jiwa. Kita harapkan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula pada 3 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban Aji Saputra bersama beberapa rekannya berada di kawasan Raden Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang.

Sementara terdakwa, Fatur Rochim (24), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bersama sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi berbeda.

Sekitar pukul 01.00 WIB pada 4 Juli 2024, terdakwa dan rombongan menunggangi sepeda motor dan mendatangi korban dari kelompok silat. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Akibat aksi itu, Aji Saputra meninggal dunia, satu korban lainnya mengalami luka berat yang sempat kritis, dan satu lagi luka ringan. Peristiwa ini sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar karena terdengar teriakan dan keributan di malam hari.

Fatur Rochim kini menghadapi dakwaan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta beberapa pasal terkait penganiayaan berat dan ringan. Jaksa menekankan bahwa proses hukum akan menjerat semua pihak yang terbukti melakukan kekerasan sesuai aturan perundang-undangan.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. “JPU menyatakan ada tiga korban. Berdasarkan informasi dari keluarga terdakwa, korban yang sempat kritis kini sudah membaik dan dapat beraktivitas kembali,” ujarnya.

Guntur menambahkan, pihaknya menyayangkan adanya konflik yang melibatkan masyarakat umum dengan organisasi sehingga menimbulkan korban jiwa.

“Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari pihak JPU, dan pihak kami akan terus mengawal jalannya persidangan. Informasi lengkap mengenai jumlah saksi akan diumumkan pada persiapan sidang minggu depan,” tambahnya.

Terkait harapan hukuman bagi terdakwa, Guntur menekankan pentingnya keadilan dan perdamaian. “Semua ini tidak diinginkan. Harapan saya, hukuman tetap dijalankan, namun bisa ada saling menerima atas peristiwa yang sudah terjadi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *