Pemerintahan

3.000 P3K Baru, Beban Belanja Pegawai Kota Malang Naik Hingga Rp 870 M

223
×

3.000 P3K Baru, Beban Belanja Pegawai Kota Malang Naik Hingga Rp 870 M

Share this article
3.000 P3K Baru, Beban Belanja Pegawai Kota Malang Naik Hingga Rp 870 M
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, memberikan keterangan usai rapat paripurna DPRD Kota Malang terkait rancangan APBD 2026, Rabu (17/9/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idKota Malang menghadapi tantangan besar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa dibandingkan APBD 2025, nilai APBD tahun depan mengalami penurunan cukup signifikan, yakni dari Rp 2,7 Triliun menjadi Rp 2,3 Triliun. Artinya, ada pengurangan sekitar Rp 300 Miliar.

Menurut Ali, ada dua penyebab utama penurunan ini. Pertama, Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat turun cukup tajam, yakni sekitar Rp 300 Miliar. Kedua, Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang biasanya menjadi penopang belanja, juga menurun. Jika pada tahun lalu Silpa mencapai Rp 207 Miliar, tahun ini diperkirakan hanya sekitar Rp 100 Miliar.

“Dengan kondisi ini, mau tidak mau harus ada penyesuaian belanja. Kami bersama DPRD akan melakukan penyisiran ulang, menentukan sektor mana yang tetap diprioritaskan. Harapan kami, TKD dari pusat tidak turun terlalu tajam, karena itu akan semakin menyulitkan,” kata Ali Muthohirin dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (17/9/2025).

Meski menghadapi penurunan dari pusat, Ali menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menunjukkan tren stabil. Penerimaan pajak daerah tetap di angka Rp 800 Miliar, sementara total PAD Kota Malang diproyeksikan mencapai sekitar Rp 1,05 Triliun.

“Kondisi PAD kita relatif baik, dan ini menunjukkan Kota Malang masih punya potensi kemandirian fiskal. Namun, rasio PAD terhadap dana transfer pusat masih harus ditingkatkan agar ketergantungan kita berkurang,” jelasnya.

Ali mengingatkan bahwa penurunan APBD diperparah dengan melonjaknya belanja pegawai, terutama akibat pengangkatan 3.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini.

Dengan gaji rata-rata Rp 3 Juta per bulan dikalikan 14 bulan pembayaran, kebutuhan anggaran gaji mencapai sekitar Rp 870 Miliar, belum termasuk tunjangan kinerja. Hal ini membuat rasio belanja pegawai membengkak hingga hampir 47 persen dari total APBD, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang diamanatkan undang-undang.

“Belanja pegawai ini memang tidak bisa kita kurangi, karena menyangkut hak dasar aparatur. Tetapi yang bisa disesuaikan adalah tunjangan kinerja dan kegiatan lain agar proporsinya tidak semakin menekan ruang fiskal pembangunan,” ujar Ali.

Ali menekankan, angka-angka tersebut masih merupakan rancangan awal. Pembahasan bersama DPRD akan dilakukan lebih detail pada tahap selanjutnya. Ia berharap, melalui penyesuaian dan efisiensi, ruang belanja untuk pembangunan tetap bisa dijaga.

“Ini masih dokumen awal, jadi masih ada ruang untuk perbaikan. Kami berharap, meski APBD turun, program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar tetap bisa berjalan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *