Daerah

Jurus Jitu Desa Tulungrejo Menjaga Hutan dan Sejahterakan Masyarakat

62
×

Jurus Jitu Desa Tulungrejo Menjaga Hutan dan Sejahterakan Masyarakat

Share this article
Jurus Jitu Desa Tulungrejo Menjaga Hutan dan Sejahterakan Masyarakat
Rapat yang digelar oleh Desa Tulungrejo, Kota Batu.(foto:sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali ditegaskan melalui program perhutanan sosial di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Salah satunya di Desa Tulungrejo.

Hal tersebut nampak saat digelar sosialisasi dan koordinasi persiapan penandaan batas luar areal persetujuan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Lestari Sejahtera.

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, menyebut program ini merupakan amanah negara yang harus dijalankan. Dengan adanya SK, semua pihak wajib melakukan pemasangan tapal batas.

“Program ini bukan hanya soal garis pemisah, tapi tentang menjaga hutan agar tetap lestari, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Harapan kami, lewat program ini, kesejahteraan warga bertambah tanpa mengorbankan lingkungan,” ujarnya, Rabu 10 September 2025.

Program perhutanan sosial ini juga diharapkan menjadi penyeimbang antara kepentingan konservasi dan kebutuhan ekonomi. Selain memberi peluang masyarakat mengelola hasil hutan, program ini menekankan bahwa tidak boleh ada bangunan permanen di kawasan, serta menegaskan larangan menebang tegakan pohon.

“Dalam konteks Kota Batu, yang menjadi hulu sejumlah daerah di Jawa Timur, keberadaan hutan di wilayah Tulungrejo memiliki fungsi vital menjaga sumber air.
Karena itu, program ini dipandang strategis tidak hanya untuk warga desa sekitar, tapi juga untuk keberlanjutan lingkungan di tingkat regional,” ujarnya.

Melalui penandaan batas KHDPK ini, warga desa diharapkan semakin terlibat aktif menjaga hutan sekaligus merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan yang berkelanjutan.

“Seperti pesan yang berulang kali disampaikan dalam sosialisasi, hutan tetap hidup, masyarakat sejahtera,” katanya.

Perwakilan Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta Seksi Surabaya, Sonny Martha Pradana, menekankan pentingnya penandaan batas. Menurutnya, kelompok perhutanan sosial yang telah mendapat izin wajib memastikan kejelasan wilayahnya.

“Ada desa yang bahkan menggunakan anggaran desa untuk membantu penandaan batas. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah lain, sekaligus menjadi langkah awal masyarakat benar-benar tahu area kerja perhutanan sosial,” paparnya.

Sementara itu, Penyuluh Kehutanan Kota Batu dari Dinas Kehutanan Malang, Sri Asih menjelaskan bahwa izin perhutanan sosial di Tulungrejo mengatur pemanfaatan sekitar 607 hektare.

“Skema ini bukan untuk membagi-bagi tanah menjadi sertifikat. Hutan lindung tetap harus berdiri dengan tegakannya. Pemanfaatan boleh dilakukan, misalnya dengan menanam kopi, alpukat, atau jeruk. Pohonnya tetap ada, masyarakat dapat hasil buahnya,” ujarnya.

Asih menambahkan bahwa pengelolaan dilakukan dengan batasan yang jelas. Masa izin berlaku 35 tahun dengan prioritas kepada masyarakat sekitar yang sudah lama menggarap lahan.

“Aturannya, maksimal dua hektare per keluarga atau KK. Ini supaya adil dan semua warga desa bisa merasakan manfaatnya,” tambahnya.

Selanjutnya, Ketua LPHD Tulungrejo, Mat Solikin, menuturkan bahwa program ini sudah melibatkan ratusan warga. Saat ini tercatat 204 anggota aktif dari total lebih dari 600 orang yang masuk kelompok.

“Kami sudah mulai menanam jeruk dan kopi. Prinsipnya, hutan tetap hijau, masyarakat tetap bisa hidup dari hasil bumi. Tanaman yang ditanam bukan untuk ditebang, tapi untuk menghasilkan buah. Dengan begitu, hutan terjaga, sumber air tidak rusak, dan masyarakat punya penghasilan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *