Daerah

Warkop Markatam yang Gunakan Trotoar Sempat Ditertibkan Kini Langgar Kembali, FHKP Ingatkan Penertiban Jangan Hanya Seremonial

190
×

Warkop Markatam yang Gunakan Trotoar Sempat Ditertibkan Kini Langgar Kembali, FHKP Ingatkan Penertiban Jangan Hanya Seremonial

Share this article
Kepanjen kembali terusik dengan beroperasinya warung markatam di depan SMA Negeri Kepanjen yang melanggar perda. Padahal, dua bulan lalu warung ini sempat ditindak oleh aparat terkait, namun kini sudah melanggar lagi dengan dengan memakai trotoar jalan.
Ketua Forum Analisa Hukum Kebijakan Publik, Taslim Pua Gading, S.H., M.H., yang soroti Warkop markatam depan SMAN Kepanjen. (foto: sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Masyarakat Kepanjen kembali terusik dengan beroperasinya warung kopi (Warkop) Markatam 24 jam di depan SMA Negeri Kepanjen yang sempat ditertibkan karena menggunakan fasilitas umum yakni trotoar jalan oleh aparat, kini sudah mulai melanggar kembali.

Padahal penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP selalu penegak Peraturan Daerah (Perda) pada dua bulan lalu.

Dengan kembalinya Warkop Markatam 24 jam yang melanggar peraturan, Satpol-PP dianggap tidak tegas dalam penindakan sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Analisa Hukum Kebijakan Publik (FHKP), Sabtu (06/09/2025).

“Ini buktinya mereka (Warkop) mulai menggunakan fasilitas umum kembali. Maka kami ingatkan Satpol-PP dalam melakukan penindakan jangan hanya seremonial semata. Harus Tegas,” tandasnya.

Menurut Taslim, masyarakat merasa kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang terkesan membiarkan pelanggaran berulang tanpa tindak lanjut yang jelas.

Ia menyebut, penutupan sementara yang dilakukan kemarin tidak memberi efek jera.

“Kalau hanya penindakan sesaat, lalu dibiarkan begitu lagi, itu sama saja tidak ada tindakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan warung yang memakai trotoar jalan di pusat keramaian menimbulkan keresahan masyarak serta melanggar aturan, aktivitas tersebut kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Masyarakat sudah beberapa kali protes, tapi tetap saja warung itu kembali melanggar,” kata Taslim.

Taslim juga menyoroti lemahnya pengawasan setelah adanya penindakan. Menurutnya, aparat seharusnya rutin melakukan kontrol agar warung serupa tidak kembali melakukan pelanggaran.

“Kalau tidak ada pengawasan, maka pelanggaran akan selalu berulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan yang hanya bersifat formalitas tanpa sanksi tegas akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurutnya, masyarakat butuh bukti nyata bahwa hukum ditegakkan dengan adil.

“Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah hanya main mata dengan pelanggar aturan,” ucapnya.

Selain itu, Taslim meminta agar ada regulasi yang lebih ketat dan transparansi dalam penerapan sanksi. Ia mengingatkan bahwa hukum seharusnya hadir untuk memberi keadilan, bukan sekadar pencitraan.

“Kalau hukum hanya jadi tontonan, masyarakat akan kehilangan rasa hormat pada aturan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Taslim mendesak agar aparat benar-benar menindak tegas pelanggaran warung 24 jam tersebut, tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk menjaga ketertiban di Kabupaten Malang.

“Kami minta tindakan nyata, bukan hanya seremoni,” pungkas Taslim. (ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *