Hukum

Tuntutan Dinilai Tinggi, Penasihat Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

69
×

Tuntutan Dinilai Tinggi, Penasihat Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Share this article
Tuntutan Dinilai Tinggi, Penasihat Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan
Penasihat hukum terdakwa, Akh Sofi Ubaidillah, SH, M.Kn, (tengah) dan team dari Kompaklaw Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang menuai sorotan. Penasihat hukum terdakwa, Akh Sofi Ubaidillah, SH, M.Kn, menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Jaksa menuntut dua tahun, padahal ada banyak pertimbangan yang tidak masuk dalam tuntutan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Menurut Sofi, kejadian yang menimpa kliennya bermula dari persoalan utang piutang yang justru bukan milik terdakwa, melainkan mertuanya. Korban yang bernama Zainul disebut menagih dengan cara kasar, hingga menimbulkan ketegangan.

“Awalnya ini persoalan utang sekitar Rp 2 Juta, bukan utang terdakwa, tapi cara nagihnya yang tidak wajar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, korban datang ke rumah terdakwa dengan cara yang tidak sopan, bahkan sampai melempar batu dan menggedor pintu rumah. Situasi ini memuncak ketika korban disebut menantang terdakwa secara langsung.

“Korban datang dengan kekerasan, menantang dan melempar batu, itu fakta persidangan,” ungkap Sofi.

Ketegangan kian memanas saat istri terdakwa yang sedang hamil ikut terancam. Menurut Sofi, korban sempat mengancam akan menginjak perut istri terdakwa. Hal inilah yang memicu reaksi emosional terdakwa hingga terjadinya penganiayaan.

“Terdakwa bereaksi karena melihat istrinya yang hamil diancam dan menangis,” jelasnya.

Meski terjadi pembacokan, Sofi menegaskan bahwa niat awal terdakwa bukan untuk melukai parah, melainkan sekadar menakut-nakuti. Namun, peristiwa tersebut tetap mengakibatkan korban mengalami perawatan selama sekitar satu bulan.

“Awalnya hanya untuk menakut-nakuti, tapi akhirnya korban terluka,” katanya.

Sofi menambahkan, pihak keluarga terdakwa sebenarnya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan membantu biaya rumah sakit korban. Namun, nominal yang diminta mencapai Rp 40 Juta, jauh di atas kemampuan keluarga terdakwa.

“Keluarga terdakwa sudah berusaha berdamai, tapi diminta Rp 40 Juta, jelas tidak mampu,” ucapnya.

Menutup keterangannya, Sofi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk kondisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Ia berharap putusan hakim lebih bijak dan meringankan hukuman.

“Kami berharap hakim melihat fakta dan hati nurani, agar putusannya seringan-ringannya,” pungkasnya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *