Hukum

Kasus Perdagangan Orang di Malang, Jaksa Tuntut Hermin Naning 6 Tahun Penjara

122
×

Kasus Perdagangan Orang di Malang, Jaksa Tuntut Hermin Naning 6 Tahun Penjara

Share this article
Kasus Perdagangan Orang di Malang, Jaksa Tuntut Hermin Naning 6 Tahun Penjara
Sidang kasus TPPO yang digelar di PN Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sidang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (25/8/2025). Agenda yang berlangsung di Ruang Garuda ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harianto yang membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa Hermin Naning, Dian, dan Anti.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Hermin Naning serta denda Rp 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lainnya, Dian dan Anti, dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

“Hari ini agenda tuntutan, barusan telah kami bacakan, yang mana tuntutan terhadap Hermin Naning yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 Juta. Untuk terdakwa Dian dan Anti sama, 5 tahun dengan denda sama,” jelas JPU Harianto usai persidangan, Senin (25/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang berasal dari Malang dan sekitarnya. Mereka dijanjikan bekerja di luar negeri, khususnya di kawasan Asia, dengan iming-iming gaji tinggi. Namun proses perekrutan tidak melalui jalur resmi perusahaan penyalur tenaga kerja migran (P3MI).

Dalam dakwaan disebutkan, sedikitnya belasan orang calon pekerja migran telah direkrut oleh para terdakwa. Mereka diarahkan mengurus dokumen keberangkatan melalui Hermin Naning, dibantu oleh Dian dan Anti. Bahkan, sebagian korban sempat diminta menyerahkan biaya administrasi, meski pada akhirnya tidak pernah benar-benar diberangkatkan.

Nama PT SNP Cabang Malang digunakan sebagai kedok perekrutan. Namun hasil penyidikan mengungkap, perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Dengan demikian, perekrutan dinyatakan dilakukan secara perorangan dan ilegal.

JPU menegaskan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Pasal itu menjerat siapapun yang merekrut atau menempatkan pekerja migran tanpa izin resmi.

“Intinya, Hermin tidak termasuk dalam struktur PT SNP Cabang Malang. Penempatan dilakukan secara perorangan, padahal seharusnya yang diperbolehkan adalah perusahaan penempatan pekerja migran,” tegas Harianto.

Praktik seperti ini, lanjutnya, sangat berisiko bagi pekerja migran. Selain rentan eksploitasi di negara tujuan, mereka juga tidak terlindungi oleh hukum maupun perjanjian kerja yang sah.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Amri Piliang, mengatakan masih akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir dulu terkait tuntutan JPU pada klien kami. Nanti akan kami sampaikan secara resmi dalam agenda pembelaan,” kata Amri Piliang.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 September 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim PN Malang meminta agar pledoi disiapkan lengkap sebagai bahan pertimbangan sebelum putusan.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *