Hukum

Warga Desa Madiredo Dilaporkan ke Polres Batu Terkait Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Non Fisik

444
×

Warga Desa Madiredo Dilaporkan ke Polres Batu Terkait Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Non Fisik

Share this article
Kasus dugaan tindak pidana pelecehan kembali mencuat. Seorang warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Batu atas dugaan pelecehan non-fisik terhadap seorang mahasiswi.
Korban berinisial SA bersama kuasa hukumnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki dari HNBA Law Office usai membuat laporan ke Polres Batu. (foto: sudutkota/mit)

Sudutkota.id – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan kembali mencuat. Seorang warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Batu atas dugaan pelecehan non-fisik terhadap seorang mahasiswi.

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor STTLP/585/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Kamis (21/8/2025). Pelapor adalah
berinisial SA (22) merupakan mahasiswi asal Kecamatan Pujon.

Berdasarkan isi laporan, peristiwa terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 18.28 WIB di Desa Madiredo. Terlapor berinisial R diduga membuat pamflet bernada melecehkan, lalu menyebarkannya melalui aplikasi WhatsApp.

Tak hanya itu, terlapor juga mengirimkan pesan suara berdurasi sekitar lima detik yang berisi kalimat tidak pantas dan dianggap merendahkan perempuan.

Kuasa hukum korban, Haitsam Nuril Brantas Anarki dari HNBA Law Office, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dipandang remeh.

“Ini bentuk pelecehan yang nyata, meskipun dalam bentuk non-fisik. Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara serius agar ada efek jera,” tegasnya, Kamis (21/08/2025).

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kasus ini berpotensi dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, yang mengatur hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda.

Jika unsur pelecehan terhadap perempuan terpenuhi, dapat pula dijerat dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait pelecehan non-fisik.

Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Publik menanti langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ini, mengingat perkara yang menyangkut martabat perempuan kerap kali menjadi perhatian serius masyarakat. (mit/rsw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *