Sudutkota.id – Persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Lukman dan Fuad kembali digelar di Gedung Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7/2025).
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak keluarga pelapor, sekaligus pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Dalam sidang, JPU membacakan dakwaan yang menjerat kedua terdakwa. Disebutkan, Lukman dan Fuad diduga melakukan pemerasan dengan menerima sejumlah uang secara bertahap dari keluarga terlapor. Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 150 Rupiah, Rp 5 Juta lebih, hingga total mencapai Ratusan Juta Rupiah.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan dugaan pencabulan yang menjerat salah satu anggota keluarga pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Batu.
Dalam proses penyelidikan, muncul tuduhan bahwa terdakwa Lukman dan Fuad meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu kepada pihak keluarga pelaku. Tuduhan inilah yang kemudian diproses hukum hingga akhirnya masuk ke meja hijau PN Kota Malang.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Kayat Hariyanto, justru menegaskan bahwa fakta sebenarnya berbeda. Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan hari ini justru menguatkan bahwa kasus pencabulan memang benar terjadi. Bahkan, terduga pelaku disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini membuktikan peristiwa pencabulan itu nyata. Jadi, tuduhan pemerasan terhadap klien kami harus dilihat dengan jernih. Banyak keterangan saksi yang masih tidak konsisten dan akan kami bantah dengan saksi maupun bukti lain,” tegas Kayat, usai persidangan.
Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan terkait uang Rp 150 Juta yang disebut sebagai bagian dari pemerasan. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bantuan Rp 340 Juta yang diberikan secara bertahap kepada keluarga korban pencabulan, bukan hasil pemerasan.
“Dana itu bantuan, bukan pemerasan. Ada kesepakatan sebelumnya yang tidak disebutkan secara utuh dalam dakwaan,” jelas Kayat.
Ia menambahkan, bahwa bukti aliran uang lainnya yang disebut mencapai Jutaan Rupiah pun masih harus ditelusuri lebih lanjut.
“Kami akan menunjukkan bukti bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa, melainkan untuk kepentingan lain yang disalahartikan,” ujarnya.
Sidang ini juga diwarnai perdebatan mengenai profesi salah satu terdakwa, Lukman, yang berprofesi sebagai wartawan. Saksi menyebut ada pemberitaan dari media di Kota Batu yang melanggar kode etik jurnalistik, bahkan menuding media tersebut “abal-abal”.
Namun, ketika ditanya majelis hakim soal pemahaman kode etik jurnalistik, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menanggapi hal itu, Kayat menegaskan bahwa ia akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
“Saya akan menunjukkan bukti berupa print out pemberitaan dari media yang disebutkan. Biarlah Dewan Pers yang menilai apakah pemberitaan itu melanggar kode etik atau tidak,” kata Kayat.
Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Senin (25/8/2025), dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Pihak kuasa hukum berharap agar majelis hakim juga menghadirkan pihak yang mengetahui langsung peristiwa pencabulan.
“Kami minta majelis menghadirkan saksi yang benar-benar mengetahui langsung peristiwa pencabulan. Agar terang benderang dan masyarakat juga bisa melihat kebenaran perkara ini,” ujar Kayat.
Meski JPU meyakini perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 368 KUHP, pihak kuasa hukum tetap optimistis dapat membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar.
“Kami akan hadirkan bukti kuat. Perkara ini harus dilihat dari awal kejadian hingga fakta-fakta yang muncul. Klien kami bukan pelaku pemerasan,” tegasnya.(mit)






















