Sudutkota.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Selama Juli hingga Agustus 2025, jajaran Satreskoba berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap 13 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
“Dari pengungkapan ini, seluruh tersangka yang kami amankan berperan sebagai pengedar narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, Rabu (20/8/2025).
Richy menjelaskan, mayoritas kasus yang terungkap adalah narkotika jenis sabu. Dari total kasus tersebut, polisi menangani 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
“Peredaran narkoba ini kami temukan menggunakan modus operandi sistem ranjau, di mana barang haram diletakkan di titik yang sudah disepakati tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,” kata Iptu Richy Hermawan.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) dalam jumlah besar. Selain sabu dan ganja, ribuan butir okerbaya juga berhasil disita. Okerbaya sendiri sering disalahgunakan karena efeknya mirip narkotika, namun harganya lebih murah.
“Kami menyita 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, 3,47 gram biji ganja, 173,14 gram ganja kering, serta 31.521 butir pil okerbaya dari tangan para pelaku,” ungkap Iptu Richy Hermawan.
Menurutnya, total barang bukti yang berhasil diamankan bernilai sekitar Rp 289 Juta. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Malang dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Richy Hermawan.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, dengan denda mencapai miliaran rupiah.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, karena ini menyangkut masa depan bangsa,” pungkas Iptu Richy Hermawan.(ris)



















