Sudutkota.id – Keberadaan jaringan internet dan telekomunikasi di Kabupaten Malang terus bertambah pesat, bak jamur di musim hujan. Meski memberi manfaat besar bagi masyarakat, penataan yang kurang tepat membuat fasilitas ini kian semrawut, mengganggu pemandangan, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Minimnya regulasi dan lemahnya pengawasan ditengarai menjadi penyebab menjamurnya tiang penopang dan kabel jaringan internet yang menjuntai di pinggir jalan. Tidak sedikit kabel yang melilit tiang listrik, bertumpuk tanpa penataan, hingga menggantung rendah mendekati badan jalan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang. Ketua Fraksi, Abdul Qodir, menegaskan bahwa pihaknya mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) untuk menertibkan pemasangan kabel internet di wilayah Kabupaten Malang.
“Internet di era digitalisasi saat ini sudah menjadi kebutuhan vital, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga komunikasi dengan keluarga. Tapi di balik manfaatnya, penataan kabel yang semrawut justru menimbulkan masalah estetika dan keselamatan,” ujar Abdul Qodir, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, kabel yang bergelantungan tanpa aturan bukan hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Pejalan kaki, pengendara sepeda motor, hingga pekerja lapangan yang sering beraktivitas di jalan berisiko tersangkut kabel yang terlalu rendah.
“Selain mengganggu estetika, kabel yang tidak rapi juga rentan rusak karena cuaca, gesekan, atau tersangkut kendaraan. Kalau rusak, justru layanan internet itu sendiri yang terganggu,” jelasnya.
Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir, menilai penataan jalur kabel yang terorganisir akan mempermudah perawatan, mengurangi risiko gangguan, sekaligus membuat lingkungan lebih tertata. Ia menegaskan, penertiban ini bukanlah bentuk penghambatan perkembangan teknologi, melainkan langkah untuk mendukung kualitas layanan dan tanggung jawab sosial provider.
“Selebihnya, ini juga bentuk tanggung jawab provider terhadap keselamatan publik dan estetika lingkungan. Kabel yang tertib mencerminkan kedisiplinan serta kepedulian terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, S.S., M.Si., mengakui bahwa pertumbuhan penyedia layanan internet yang cepat memang belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi teknis yang tegas.
“Selama ini pemasangan kabel masih mengacu pada izin umum jaringan utilitas. Ke depan, Pemkab Malang akan menyusun aturan yang lebih spesifik, termasuk penataan kabel agar tidak semrawut. Kami siap berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas regulasi ini,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, pemerintah daerah juga akan mendorong provider internet untuk memanfaatkan jalur kabel bersama (ducting) di titik-titik tertentu, sehingga pemasangan tidak lagi menggunakan tiang baru yang menambah kepadatan visual di jalan.
“Harapannya, masyarakat tetap bisa menikmati internet cepat, tapi lingkungannya rapi dan aman,” pungkasnya.(mit)