Sudutkota.id – Pemerintah Kota Batu akan mewajibkan pelaku usaha menyediakan maksimal 20 persen ruang usaha mereka untuk memasarkan produk UMKM lokal. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditargetkan rampung tahun ini.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan gagasan tersebut bukan hal baru. Pada 2016, Pemkot dan DPRD telah mengesahkan Perda UMKM, namun aturan itu tak berjalan karena tidak ada peraturan turunan.
“Kekosongan payung hukum membuat perda hanya jadi dokumen tanpa dampak nyata. Saya dan Pak Heli sudah instruksikan dinas terkait untuk merampungkan Perwali tahun ini,” ujarnya di Graha Pancasila, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, penyediaan ruang khusus UMKM akan menjadi etalase strategis di pusat perbelanjaan, area wisata, hingga pusat kuliner. “Dengan begitu, wisatawan tidak hanya menikmati Batu, tapi juga membawa pulang produk asli sini. Ini akan memutar roda ekonomi daerah,” katanya.
Ia menegaskan, setelah Perwali berlaku, Pemkot akan melakukan pengawasan dan pendampingan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Langkah ini menjadi kelanjutan sikap Nurochman saat masih menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Batu. Pada 2022, ia pernah mempertanyakan tindak lanjut Perda UMKM 2016 yang memberi kepastian pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Perda itu mengatur bahwa setiap investasi yang masuk, baik tempat wisata, hotel, resto, maupun ritel, wajib menyediakan maksimal 20 persen area usaha untuk produk UMKM,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah objek wisata memiliki luas 200 meter persegi, maka 40 meter persegi harus disediakan bagi UMKM Kota Batu.
Nurochman juga berharap produk UMKM dapat masuk ke hotel-hotel, mulai dari welcome drink hingga camilan ringan. Ia mendorong kerja sama antar daerah di Jawa Timur agar produk lokal bisa terwadahi di setiap pusat oleh-oleh. (rsw)






















