Hukum

Sidang Lanjutan Kasus TPPO di Sukun, Terdakwa Akui Peran sebagai Kepala Cabang “Boneka”

166
×

Sidang Lanjutan Kasus TPPO di Sukun, Terdakwa Akui Peran sebagai Kepala Cabang “Boneka”

Share this article
Terdakwa kasus TTPPO saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret terdakwa Hermina Ning Rahayu dan kawan-kawan kembali disidangkan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harianto, S.H.

Agenda persidangan kali ini semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. Namun, karena saksi berhalangan hadir, sidang dialihkan menjadi pemeriksaan langsung terhadap para terdakwa.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hermina mengaku memang terlibat dalam operasional penampungan calon pekerja migran di wilayah Sukun, Kota Malang.

Namun, ia menegaskan posisinya hanya sebagai kepala cabang “boneka” yang tidak memiliki kewenangan penuh atas kebijakan perusahaan.

“Saya hanya menjalankan perintah dari kantor pusat di Jakarta. Semua pengurusan, perizinan, dan keputusan penting ditangani pihak pusat. Saya tidak tahu banyak soal tugas pokok dan fungsi secara rinci,” ujar Hermina di persidangan.

JPU menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan aktivitas perekrutan dan penampungan calon pekerja migran tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Kegiatan ini tidak sekali jalan, tapi sudah dilakukan lebih dari satu kali, bahkan dengan modus yang sama,” tegas Harianto.

Kasus ini mencuat pada awal 2024 setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang calon pekerja migran yang ditampung di sebuah rumah di Kecamatan Sukun. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penampungan tersebut tidak memiliki izin resmi dan menjalankan praktik yang mengarah pada eksploitasi.

Korban melapor mengalami kerja paksa, penahanan dokumen, ancaman, hingga kekerasan fisik. Polisi kemudian memeriksa puluhan saksi sebelum menetapkan tiga tersangka utama: HNR, DPP, dan AB alias Alti/Ade. Perusahaan yang disebut terlibat adalah PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), dengan kantor pusat di Jakarta dan cabang di Malang.

Keterangan saksi korban menyebut bahwa calon PMI direkrut melalui jaringan penyalur lokal, kemudian ditempatkan di penampungan di Sukun tanpa dokumen perizinan OSS. Mereka diminta menyerahkan dokumen pribadi, termasuk KTP dan ijazah, sehingga tidak dapat meninggalkan lokasi.

Seorang saksi dari Kementerian menyatakan bahwa secara administratif, tanggung jawab penuh berada di kantor pusat. Namun, JPU menilai operasional di lapangan tetap berada dalam kendali para terdakwa, karena mereka menjadi perpanjangan tangan pusat di daerah.

Seusai sidang, salah satu keluarga dari Hermin (terdakwa) menyampaikan harapan besar agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi dan peran Hermina dalam perkara ini.

Menurut mereka, Hermina bukanlah pelaku utama, melainkan hanya pekerja yang melaksanakan perintah atasan dari kantor pusat di Jakarta.

“Dia hanya ingin bekerja untuk menghidupi keluarga. Sejak awal, Hermina menerima pekerjaan ini karena tawaran dari kenalan lama yang mengaku butuh orang di cabang Malang. Semua aturan dan instruksi datang dari pusat, dia hanya menjalankan saja,” ujar salah satu anggota keluarga.

Keluarga juga menjelaskan bahwa kondisi ekonomi menjadi alasan utama Hermina menerima pekerjaan tersebut. Suaminya bekerja serabutan, dan mereka masih harus membiayai pendidikan anak yang kini duduk di bangku kelas 5 SD.

“Setiap bulan dia kirim uang untuk kebutuhan sekolah anaknya. Kami tahu pekerjaannya sibuk, tapi kami tidak pernah menduga akan berujung seperti ini,” imbuhnya.

Mereka menegaskan, jika memang ada kesalahan prosedur atau pelanggaran hukum, tanggung jawab utama seharusnya dibebankan pada pihak manajemen pusat.

“Direktur di Jakarta itu yang mengatur semua. Kantor cabang hanya ikut perintah. Jangan sampai yang di bawah menanggung beban sendirian,” kata anggota keluarga lainnya.

Dengan mata berkaca-kaca, pihak keluarga menyampaikan harapan agar majelis hakim memberi putusan yang meringankan.

“Yang kami minta, pertimbangkan bahwa dia juga korban dari sistem kerja yang salah. Kami ingin dia bisa kembali pulang dan membesarkan anak-anaknya,” ucap mereka menutup pernyataan.

JPU menjadwalkan pembacaan tuntutan pada Rabu, 20 Agustus 2025. “Kami sedang menyusun surat tuntutan. Semoga tidak ada hambatan hingga hari H,” kata JPU Harianto.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman dalam perkara ini dapat mencapai belasan tahun penjara. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *