Sudutkota.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas terkait operasional Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala yang berada di wilayah Kecamatan Pujon.
Pernyataan ini disampaikan setelah ia menerima informasi dari wartawan sudutkota.id bahwa rumah sakit tersebut masih beroperasi dan menampung pasien, meskipun sedang menghadapi gugatan hukum.
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas informasinya. Dengan adanya informasi ini, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan cek ke lapangan untuk memastikan apakah RSJ ini memiliki kelengkapan izin operasional dan sudah memenuhi kewajiban pajak daerah,” tegas Mando, panggilan akrabnya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Mando, keberadaan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, apalagi yang menangani pasien gangguan jiwa, harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Mulai dari izin operasional, standar pelayanan, hingga kewajiban membayar pajak daerah.
“Faktanya, rumah sakit ini berada di wilayah Kabupaten Malang dan tetap beroperasi. Jadi wajar kalau kami segera turun tangan. Nanti akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Bapenda, dan pihak kecamatan, untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” ujarnya.
Mando juga menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan pelanggaran, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, mulai dari pemberian teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga penutupan total sesuai prosedur hukum.
“Kalau memang tidak berizin atau menunggak pajak, kami bisa beri sanksi. Ada mekanisme teguran, tapi kalau tidak ada perbaikan, kami akan lakukan langkah tegas,” sambungnya.
Mando memastikan Satpol PP akan bergerak cepat. Ia tidak ingin fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit berjalan di luar koridor hukum.
“Kami tidak hanya fokus pada izinnya saja, tapi juga pada kewajiban pajak dan aspek keselamatan pasien. Semua harus sesuai aturan, demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, RSJ Wikarta Mandala tengah menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) atas tanah yang digunakan sebagai lokasi rumah sakit.
Kuasa hukum RSJ, Dwi Tito Indro Cahyono, menegaskan bahwa AJB yang dijadikan dasar gugatan tersebut adalah palsu, dan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Batu sebagai tindak pidana.
Meski proses hukum berjalan, rumah sakit yang dibangun di wilayah Pujon ini tetap menerima dan merawat pasien penderita gangguan jiwa. Kondisi ini memicu perhatian publik, karena selain persoalan hukum, muncul pertanyaan mengenai legalitas operasional dan pemenuhan kewajiban pajak daerah.(mit/ris)






















