Hukum

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti, dari Jutaan Gram Narkotika hingga Ribuan Rokok Ilegal

122
×

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti, dari Jutaan Gram Narkotika hingga Ribuan Rokok Ilegal

Share this article
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti, dari Jutaan Gram Narkotika hingga Ribuan Rokok Ilegal
Pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil tidak pidana yang dilakukan Kejari Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis pagi (7/8/2025).

Bertempat di halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kota Malang, ratusan barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan yang menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak kejahatan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang, Joko Tri Mulyanto, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Malang. Antara lain, Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, perwakilan Kodim 0833, BNN, Bea Cukai Malang, serta sejumlah pejabat dari lembaga terkait. Mereka turut melakukan pemusnahan secara simbolis dengan pengamanan ketat.

Dalam keterangannya, Kajari Joko Tri Mulyanto menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari total 203 perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Malang sejak Desember 2024 hingga Juli 2025.

Sebagian besar di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan serta Kepabeanan.

“Seluruh barang bukti ini sudah inkracht dan menjadi tanggung jawab kami untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali. Ini juga bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tegas Joko.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Narkotika jenis ganja sebanyak 33 perkara dengan berat total sekitar 179.245 gram, Narkotika jenis sabu dari 91 perkara, total berat sekitar 2.759,081 gram, Narkotika jenis inex/ekstasi dari 10 perkara, sebanyak 555 butir atau 191,236 gram.

Lalu, Obat-obatan terlarang dari 11 perkara, total 165.056 butir, Produk farmasi tidak berizin dari 1 perkara, sebanyak 4.048 butir, Rokok tanpa cukai sebanyak 10.000 bungkus dari 1 perkara, Barang elektronik dan timbangan sebanyak 223 unit dan Senjata api dan senjata tajam dari 4 perkara.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai karakteristiknya. Untuk narkotika dan obat-obatan dilakukan pembakaran dalam insinerator khusus, sedangkan rokok tanpa cukai dibakar secara terbuka.

Sementara alat komunikasi, senjata tajam, dan barang logam lainnya dihancurkan menggunakan alat berat.

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Kejari dan seluruh aparat penegak hukum. Ia menyebut pemusnahan ini bukan hanya bentuk keberhasilan penanganan perkara, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Kegiatan ini adalah pesan kuat bahwa negara tidak main-main dalam pemberantasan narkoba dan peredaran barang ilegal. Kami harap seluruh masyarakat juga ikut berperan, terutama dalam mencegah anak-anak muda terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Wahyu.

Menurutnya, Pemkot Malang siap mendukung upaya preventif dan edukatif yang dijalankan instansi terkait untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi momen refleksi bahwa kejahatan narkotika masih menjadi tantangan serius di wilayah Malang Raya. Sinergi antar lembaga dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menanggulangi bahaya laten ini.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan simbolik beberapa paket narkotika dan rokok ilegal oleh unsur Forkopimda, disaksikan langsung oleh wartawan, aparat, dan tamu undangan. Seluruh proses berlangsung terbuka dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *