Daerah

Satpol PP Kota Malang Gerebek Warung Kopi dan Kos-Kosan di Kedungkandang

209
×

Satpol PP Kota Malang Gerebek Warung Kopi dan Kos-Kosan di Kedungkandang

Share this article
Satpol PP Kota Malang Gerebek Warung Kopi dan Kos-Kosan di Kedungkandang
Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Malang bersama aparat gabungan TNI dan Polri di sejumlah tempat di kawasan Kecamatan Kedungkandang.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama aparat gabungan TNI dan Polri menggelar operasi penertiban di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Rabu malam (30/7/2025).

Razia difokuskan pada tempat-tempat yang diduga menjadi pusat aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), mulai dari warung kopi remang-remang, rumah kos campur, hingga sanggar yang digunakan tidak sesuai fungsinya.

Hasil razia menunjukkan adanya berbagai pelanggaran administratif dan sosial yang cukup mengkhawatirkan.

Sejumlah lokasi yang menjadi target razia ditemukan tidak memiliki izin usaha, menyimpan minuman keras tanpa izin edar, serta menampung penghuni kos berlainan jenis dalam satu bangunan tanpa ikatan keluarga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan operasi dilakukan atas dasar laporan warga dan pengawasan langsung petugas di lapangan.

“Kami menerima banyak laporan soal tempat usaha ilegal dan kos-kosan yang disalahgunakan. Ini menjadi bentuk nyata penegakan aturan dan pembinaan terhadap pelanggaran,” ujar Mustaqim, Kamis (31/7/2025) pagi saat dikonfirmasi sudutkota.id.

Terkait hasil oprasi sebagai berikut:

1. Warung Kopi Triplek, Jalan Rajasa. Petugas mendapati warung kopi yang beroperasi tanpa izin serta menyimpan minuman keras berbagai jenis. Dengan barang bukti: 5 botol minuman keras golongan A dan 3 botol golongan B

2. Warung Kopi Keysa, Jalan Rajasa, di lokasi kedua ini juga tidak mengantongi izin usaha, serta menyimpan sejumlah minuman keras yakni 2 botol minol golongan A dan 1 botol golongan B

3. Kos Sinar Jaya di Jalan Wonokoyo, di rumah kos ini ditemukan penghuni laki-laki dan perempuan tinggal dalam satu bangunan tanpa hubungan keluarga.

4. Di rumah kos tanpa nama juga di Jalan Wonokoyo, ditemukan di kos tanpa identitas jelas. Petugas juga mendapati penghuni campur.

5. Sanggar Gayatri di Jalan Danau Bratan Timur 8-9, Madyopuro, di lokasi ini, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dan mendata empat orang pelanggar yang berada di tempat tersebut tanpa identitas lengkap. Yakni 3 perempuan dan 1 laki-laki

Menurut Mustaqim, hasil temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Pemilik usaha dan pengelola kos akan diminta bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi. Ia juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di titik-titik rawan.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelanggaran ini hilang. Jika terbukti berulang kali melanggar, bukan hanya Tipiring, tempat tersebut bisa kami segel,” tegasnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *