Daerah

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pajak dan Retribusi

9
×

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pajak dan Retribusi

Share this article
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/06/2025) di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (dua dari kanan) bersama Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin (dua dari kiri) saat menunjukkan kesepakatan. (foto: istimewa)

Sudutkota.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/06/2025) di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kota Malang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, yang membuka sidang secara terbuka untuk umum. Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda yang dibahas.

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut. Agus Marhenta selaku juru bicara fraksi menekankan pentingnya langkah digitalisasi sistem pajak dan retribusi.

“Kami berharap Pemkot Malang serius dalam mengembangkan program e-Pajak dan e-Retribusi secara terintegrasi untuk meminimalisir kebocoran,” ujarnya.

Dari Fraksi Gerindra, melalui Ginanjar Yoni Wardoyo pun menyatakan dukungan mereka terhadap pengesahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah dengan beberapa catatan.

Baca Juga :  Polsek Pujon Bagi Bansos untuk Penyandang Disabilitas

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Namun berbeda dengan dua fraksi tersebut, Fraksi PKB memilih bersikap abstain. Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada keberatan terhadap batas omzet bebas pajak yang ditetapkan. Ia menilai batas omzet sebesar Rp15 juta per bulan akan memberatkan pelaku usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima (PKL).

“Kalau di angka Rp15 juta, artinya sehari omzetnya Rp500 ribu. Itu omzet loh ya, bukan laba. Banyak PKL di pinggir jalan bisa masuk kriteria itu dan kena pajak. Padahal sejak awal kami minta agar PKL itu zero pajak,” tegas Saniman.

Ia juga menekankan agar Peraturan Wali Kota (Perwal) nantinya secara eksplisit mencantumkan bahwa PKL bukan objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Baca Juga :  Cegah Kebocoran, Dishub Kota Batu Optimalkan Bayar Parkir QRIS

“Kami sudah sampaikan itu secara lisan maupun tertulis, bahkan di bagian penjelasan perda pun kami dorong agar hal ini dicantumkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, kecuali PKB yang memilih abstain.

“Semua Fraksi menerima dan menyetujui, sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpendapat abstain,” terang politisi yang akrab disapa Mia.

Ia juga menegaskan, meski Perda telah disahkan, proses evaluasi tetap akan berlanjut. pihaknya juga berkomitmen untuk mengevaluasi dan mengawal jalannya Perda tentang Pajak ini, mengingat sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau Perdanya selesai, kita akan lihat Perwalnya dan pelaksanaannya pun tetap kita kawal,” pungkasnya. (ama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *