Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang terus mendorong penguatan kualitas pendidikan dengan memperkuat struktur kepemimpinan di sekolah-sekolah negeri. Salah satu langkah nyata adalah dengan mengusulkan sebanyak 58 kandidat untuk mengikuti seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) tahun 2025.
Usulan ini diajukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, menyesuaikan dengan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa saat ini proses seleksi tengah berlangsung. Peserta yang lolos nantinya akan menjadi ujung tombak kepemimpinan pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan Taman Kanak-Kanak (TK) negeri di Kota Malang.
“Alhamdulillah, sudah turun dari pusat bahwa kami mendapatkan kuota untuk 58 calon kepala sekolah. Proses seleksinya sedang berjalan, dan untuk hasil akhir kami masih menunggu pengumuman resmi dari pusat,” ujar Suwarjana saat ditemui wartawan, Sabtu (19/7/2025) kemarin siang.
Suwarjana mengungkapkan, kebutuhan kepala sekolah di Kota Malang saat ini masih tergolong tinggi. Berdasarkan data terbaru, setidaknya terdapat kekosongan jabatan di empat SMP Negeri dan 21 SD Negeri.
Selain itu, satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri juga diperkirakan akan membutuhkan kepala sekolah baru dalam waktu dekat, seiring dengan adanya pejabat lama yang pensiun atau mutasi.
“Kami berharap dengan seleksi ini, kekosongan jabatan kepala sekolah dapat segera terisi. Kalau semua peserta lulus, tentu akan sangat membantu. Apalagi tiap bulan ada saja kepala sekolah yang memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Dari total 58 peserta seleksi, sekitar 11 orang pembiayaannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan sisanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
Seleksi ini terbuka untuk guru-guru yang telah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib memiliki pangkat minimal golongan III C serta sudah mengantongi sertifikat pendidik.
Sementara untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus berstatus guru ahli pertama dan memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun.
“Yang mengikuti seleksi ini ada yang berdasarkan usulan resmi dari sekolah tempatnya mengajar, ada pula yang mendaftar secara pribadi karena telah memenuhi syarat administratif,” tambah Suwarjana.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, para peserta akan menyandang status resmi sebagai Calon Kepala Sekolah (CKS).
Sebelum penempatan, mereka diwajibkan mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) selama tiga bulan. Program ini bertujuan membekali para calon kepala sekolah dengan kompetensi manajerial, kepemimpinan, dan pemahaman regulasi pendidikan sebelum mengemban tugas di lapangan.
Pemkot Malang menilai bahwa regenerasi kepemimpinan sekolah tidak hanya soal pengisian jabatan, tetapi juga sebagai upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih dinamis, profesional, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Seiring perubahan kurikulum dan dinamika pendidikan nasional, peran kepala sekolah menjadi sangat strategis.
“Dengan adanya kuota ini, kami berharap kebutuhan kepala sekolah di Kota Malang bisa terpenuhi secara bertahap. Ini penting demi menjamin kualitas pembelajaran, tata kelola sekolah yang baik, serta kesinambungan kepemimpinan di setiap satuan pendidikan,” tegas Suwarjana.(mit)