Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Banyuwangi yang Sewa Rumah di Kepanjen Malang

89
×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Banyuwangi yang Sewa Rumah di Kepanjen Malang

Share this article
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Banyuwangi yang Sewa Rumah di Kepanjen Malang
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Malang dari tersangka BP.(foto:dok.Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menangkap seorang pria asal Banyuwangi yang kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pria berinisial BP (27), itu ditangkap di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (16/7/2025).

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 33 poket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan alat timbang digital, alat hisap, dan puluhan klip plastik kosong.

“Semua barang bukti itu ditemukan dalam satu lokasi, yakni rumah kontrakan yang disewa tersangka,” jelasnya.

Total sabu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai berat 22,48 gram. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan dalam skala kecil kepada para pengguna di wilayah Kepanjen dan sekitarnya. “Kami menduga sabu ini telah dikemas untuk diedarkan secara eceran,” ujar Bambang.

Dalam pemeriksaan sementara, diketahui bahwa rumah kontrakan digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan. AKP Bambang menyebut, pola seperti ini cukup marak di kalangan pengedar lintas daerah.

“Pelaku menyewa tempat tinggal hanya untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya,” katanya.

Polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor milik pelaku, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana distribusi. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami akan telusuri sejauh mana keterlibatan pelaku dalam jaringan sabu di Malang Raya,” tegas AKP Bambang.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” pungkasnya.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *