Sudutkota.id – DPRD Kabupaten Malang resmi merampungkan pembahasan dan telaah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2025–2029.
Tahapan ini ditutup melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD, Kepanjen, Kamis (10 /7/2025), dihadiri oleh pimpinan DPRD, Bupati, jajaran OPD, serta perwakilan masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Abdul Qodir, menyampaikan laporan akhir yang berisi hasil kajian mendalam legislatif terhadap draf RPJMD.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa dokumen perencanaan lima tahunan ini tidak boleh berhenti pada tataran teknokratis, melainkan harus mampu menjawab realitas sosial yang dihadapi masyarakat Kabupaten Malang.
“RPJMD ini harus menjadi dokumen hidup, bukan sekadar formalitas. Ia harus membumi dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya kelompok marjinal. Pemerintah daerah wajib memastikan pembangunan yang merata dari wilayah utara hingga selatan, dari pesisir sampai wilayah pegunungan,” ujar Qodir yang akrab disapa Bang Adeng.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, arah pembangunan lima tahun ke depan harus berpihak pada kelompok paling rentan seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, buruh harian, hingga warga di desa-desa tertinggal yang selama ini kurang tersentuh pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.
Ia menyoroti fakta bahwa kesenjangan wilayah masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pelosok.
“Pemerataan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta penciptaan lapangan kerja berbasis potensi lokal harus menjadi fokus utama. Jangan ada lagi wilayah yang tertinggal hanya karena jauh dari pusat kota,” tegasnya.
RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan Arah Nasional
Dalam telaahnya, Pansus juga menekankan pentingnya integrasi vertikal dan horizontal dokumen perencanaan. RPJMD Kabupaten Malang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, serta mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
“Jangan sampai RPJMD ini kehilangan arah karena tidak selaras dengan visi besar pembangunan nasional. Kita harus cerdas membaca arah, menyelaraskan skala prioritas, dan menjadikan potensi lokal sebagai kekuatan utama. Jangan sampai program hanya menggugurkan kewajiban administratif,” ujar Adeng.
Proses penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan partisipatif, termasuk musrenbang di tingkat kecamatan dan kabupaten, forum konsultasi publik, forum lintas perangkat daerah, hingga diskusi tematik bersama akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
Hal ini diapresiasi DPRD, namun mereka tetap memberikan catatan strategis sebagai bentuk koreksi dan masukan konstruktif.
Catatan DPRD: Digitalisasi, Transparansi dan Fokus Anggaran
Dalam laporan akhirnya, DPRD Kabupaten Malang melalui Pansus RPJMD memberikan beberapa catatan utama yang perlu dijadikan prioritas eksekusi oleh Pemkab. Beberapa poin penting meliputi:
Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan transparan.
Digitalisasi dianggap sebagai instrumen penting untuk mendorong efisiensi anggaran, mempercepat pelayanan publik, dan memperluas akses warga terhadap informasi pembangunan.
Percepatan layanan publik yang inklusif dan mudah diakses.
Pemerintah daerah didorong untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga ke wilayah pinggiran, memanfaatkan aplikasi daring, serta memperkuat peran desa dan kecamatan.
Pengembangan kawasan agropolitan dan potensi pariwisata berkelanjutan.
Kabupaten Malang dinilai memiliki kekayaan agrikultur dan wisata yang masih belum dikelola optimal. Arah pembangunan ke depan perlu memperkuat hilirisasi pertanian dan ekowisata berbasis komunitas.
Peningkatan kapasitas mitigasi bencana dan ketahanan daerah.
Mengingat wilayah Kabupaten Malang rawan bencana, mulai dari banjir hingga gempa, aspek kebencanaan harus menjadi arus utama dalam pembangunan infrastruktur dan perencanaan tata ruang.
Fokus pada indikator strategis yang berdampak langsung.
Seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi digital berbasis lokal.
DPRD juga mengingatkan, terlalu banyak indikator dan program dalam RPJMD dapat menyebabkan pelaksanaan pembangunan kehilangan fokus. Oleh karena itu, mereka menyarankan Pemkab Malang mengurangi kompleksitas indikator dan lebih menekankan pada indikator yang adaptif dan terukur secara digital.
DPRD Dorong Pengawasan Kolaboratif dan Berbasis Data
Di sisi lain, DPRD menilai bahwa pengawasan pelaksanaan RPJMD perlu ditingkatkan, tidak hanya melalui mekanisme formal lembaga legislatif, tetapi juga melalui partisipasi publik. Penggunaan aplikasi digital untuk audit, monitoring real time, dan publikasi capaian dinilai sangat krusial untuk membangun akuntabilitas.
“Dewan juga harus proaktif mengevaluasi capaian pembangunan berbasis data dan membuka ruang konsultasi daring agar publik benar-benar terlibat dalam pengawasan,” imbuh Adeng.
Dengan rampungnya telaah ini, DPRD Kabupaten Malang dijadwalkan akan mengesahkan dokumen RPJMD 2025–2029 dalam rapat paripurna pengesahan beberapa pekan mendatang.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun, penganggaran APBD, serta alat evaluasi kinerja kepala daerah.(mit/ris)