Sudutkota.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, dalam rapat paripurna yang digelar pada, Senin (7/7/2025) kemarin, fraksi ini menyampaikan sejumlah catatan strategis dan kritis yang wajib menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Agoes Marhaenta, MH, menekankan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBD tidak cukup hanya memenuhi prosedur administratif, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan-persoalan fundamental di masyarakat. Mulai dari optimalisasi pendapatan, pelayanan publik, hingga penguatan sektor sosial dan ekonomi kerakyatan.
Realisasi Belum Maksimal, Sektor Pariwisata Sorotan
Dari sisi pendapatan, fraksi ini mencatat bahwa realisasi APBD Tahun 2008 hanya mencapai Rp. 885 Miliar atau 87,59 persen dari target sebesar Rp. 1,01 Triliun. Salah satu sorotan utama adalah masih lemahnya kontribusi sektor pariwisata. Padahal sektor ini menjadi salah satu tulang punggung potensi PAD Kota Malang.
“Ini menunjukkan belum optimalnya strategi pengembangan sektor unggulan daerah. Pemerintah harus menyusun perencanaan yang lebih terarah, kolaboratif dan berkelanjutan agar potensi ini bisa dimanfaatkan secara maksimal,” kata Agoes.
Parkir dan Pajak Hiburan Bocor, Digitalisasi Mendesak
Fraksi juga menyoroti kebocoran retribusi parkir dan lemahnya pengelolaan pajak hiburan. PDI Perjuangan mendesak Pemkot untuk mempercepat digitalisasi sistem parkir, penataan lokasi, serta peningkatan kapasitas petugas lapangan.
“Dengan pendekatan berbasis teknologi dan pelayanan publik yang efisien, potensi pendapatan dari sektor ini dapat dimaksimalkan,” tegasnya.
Sektor Kesehatan: Capaian Masih Jauh dari Target
Bidang kesehatan pun tak luput dari sorotan. PDI Perjuangan menilai bahwa indikator kinerja utama Dinas Kesehatan belum tercapai, terutama dalam program pemberian ASI eksklusif dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Pemerintah perlu mendorong edukasi dan pengawasan yang lebih intensif, khususnya kepada ibu muda, serta memperkuat kampanye hidup sehat di lingkungan keluarga,” ujarnya.
Fraksi juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program-program kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk penyediaan air bersih, pembangunan sumur artesis, hingga penguatan ketahanan keluarga di wilayah pinggiran kota.
Komitmen terhadap Pendidikan dan Sosial
Di bidang pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar anggaran beasiswa tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi mampu menjangkau pelajar SMA/SMK dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara tepat sasaran. Mereka juga mendorong integrasi program sosial untuk perlindungan masyarakat rentan melalui sistem jaminan sosial yang berkelanjutan.
Catatan Khusus: Supit Urang dan Perusahaan Daerah
Dalam catatan khususnya, fraksi turut menyinggung dampak sosial-lingkungan dari pengelolaan TPA Supit Urang yang merugikan warga sekitar, khususnya di perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Fraksi meminta agar Pemkot segera berkoordinasi lintas wilayah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.
Fraksi juga mendorong peningkatan kinerja dan peran aktif perusahaan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. “Perusahaan daerah harus mampu bertransformasi, bukan sekadar menjadi entitas formal, tetapi benar-benar memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” lanjutnya.
Disetujui dengan Catatan
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Malang, dengan catatan bahwa seluruh evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah.
“Kami mendukung setiap langkah yang bertujuan meningkatkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal agar anggaran publik benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Malang secara adil dan berkelanjutan,” pungkas Agoes.(mit)