Hukum

Calonkan jadi Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Hussairi Tawarkan Kepemimpinan Humanis dan Progresif

45
×

Calonkan jadi Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Hussairi Tawarkan Kepemimpinan Humanis dan Progresif

Share this article
Calonkan jadi Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Hussairi Tawarkan Kepemimpinan Humanis dan Progresif
Ach. Hussairi, SH, MH, calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Ach. Hussairi, S.H., M.H. melangkah maju sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Malang, membawa semangat perubahan yang tidak sekedar berorientasi pada struktur organisasi, tetapi pada makna keberadaan Advokat bagi masyarakat luas.

Ia memandang bahwa profesi Advokat harus dapat menyentuh masyarakat termarjinalkan dan mereka yang selama ini terpinggirkan dari akses keadilan.

Pengalamannya sebagai Sekretaris DPC menjadi bekal dalam merancang gagasan yang membumi dan menyentuh realitas. Ia menegaskan bahwa DPC PERADI Kabupaten Malang perlu didekatkan kembali kepada publik, bukan hanya sebagai simbol profesi hukum, melainkan sebagai garda terdepan yang hadir saat masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang adil dan bermartabat.

Visi Hussairi berpijak pada tiga hal: penguatan profesionalisme, pembaruan struktural yang sehat dan pengabdian yang nyata. Untuk itu, ia merancang program-program yang berorientasi pada kebutuhan konkret, seperti pelatihan rutin bagi advokat, pembangunan digital yang efisien, serta perluasan jaringan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat ke 33 kecamatan se-Kabupaten Malang.

Ia juga mengusulkan pembentukan forum musyawarah anggota agar aspirasi dan pembinaan kader berlangsung dinamis. Menurutnya, regenerasi kepemimpinan yang terbuka adalah kunci keberlanjutan organisasi. Lebih dari itu, ia mendorong sinergi aktif dengan penegak hukum, lembaga negara, organisasi profesi dan media demi membangun atmosfer hukum yang sehat berkeadilan.

Baca Juga :  Transaksi Sabu Digagalkan Polisi di Batu saat Gunakan Cara Ranjau

Bagi Hussairi, menjadi Ketua DPC bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk memperluas kebermanfaatan. Ia percaya, organisasi advokat yang inklusif, humanis, dan progresif akan mampu menjadi penggerak perubahan sosial, bukan hanya pelaksana hukum secara administratif.

Dengan nada penuh keyakinan, ia menyampaikan, “DPC PERADI Kabupaten Malang selain menjadi Rumah Bersama Advokat juga harus menjadi rumah bersama bagi para pencari keadilan. Bukan menara gading, tapi sebagai tempat yang bisa merangkul dan membimbing.”

Melalui pencalonan ini, Hussairi menawarkan bukan hanya program, tapi harapan. Harapan akan wajah baru Advokat lebih terbuka, berpihak, dan hadir bagi semua.

Hussairi juga menegaskan tentang pentingnya penerapan hak imunitas kepada Advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya, dan mensosialisasikan tentang hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut terutama di wilayah hukum Kabupaten Malang.

Hussairi, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap Advokat di beberapa daerah yang dijadikan tersangka, bahkan terdakwa. Apabila peristiwa yang disangkakan atau didakwakan terhadap Advokat tersebut, saat dirinya menjalankan tugas profesinya selaku Advokat.

“Jelas hal tersebut melanggar Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 jo Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun diluar sidang pengadilan,” ujar Hussairi.

Baca Juga :  Santri Banyuwangi Meninggal Dianiaya di Ponpes Kediri, Pihak Sekolah Sebut Jatuh di Kamar Mandi

“Kita tetap prihatin sekalipun Advokat tersebut bukan anggota DPC PERADI Kabupaten Malang, karena ini menyangkut rekan sesama Advokat, dimana seorang Advokat dijadikan tersangka, ditangkap bahkan diborgol dan ditahan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap calon ketua ini.

Hussairi menjelaskan, lain halnya kalau dalam peristiwa tersebut, seorang Advokat terbukti atau tertangkap tangan melakukan suap menyuap dalam penanganan suatu perkara seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum penegak hukum Advokat bahkan oknum Hakim.

“Pada prinsipnya semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum sebagaimana asas persamaan di muka hukum (equality before the law), namun berdasarkan undang-undang ada beberapa profesi yang diberikan hak imunitas, termasuk Advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya,” tegas Hussairi.

Oleh karenanya, menurut Hussairi, DPC PERADI Kabupaten Malang kedepannya perlu mensosialisasikan penerapan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut.(pus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *