Sudutkota.id – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Dokter AY, terus berlanjut di tangan penyidik kepolisian. Pemeriksaan terhadap pelapor QAR yang dijadwalkan berlangsung hari ini batal dilaksanakan. Alasannya, QAR tengah berada di luar kota.
Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dari kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, klien kami mendapat surat panggilan dan seharusnya hari ini,” kata Satria kepada wartawan, Rabu (11/6/2025)..
Namun, karena posisi QAR yang saat ini masih berada di Bandung, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Tetapi klien kami posisinya masih di Bandung, sehingga kami minta ditunda untuk dijadwalkan pemeriksaan pada minggu depan di tanggal 18 Juni,” ujarnya.
Satria menegaskan bahwa tim hukum tetap berkomitmen penuh mendampingi QAR dalam menghadapi proses hukum ini. Ia memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dan membuka ruang komunikasi dengan penyidik.
“Kami akan kooperatif untuk menjawab permintaan klarifikasi tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Satria menyebut bahwa kliennya akan tetap berupaya untuk memperoleh keadilan, apa pun tekanan atau tuduhan yang diarahkan.
“Yang jelas, apapun itu tidak akan menyurutkan klien kami untuk memperoleh keadilan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, membenarkan bahwa perkara yang berkaitan dengan QAR kini telah masuk pada tahapan penting. Yakni pemeriksaan tersangka. Ia menyebutkan bahwa salah satu kasus terakhir yang ditangani melibatkan seorang tenaga medis.
“Perkara yang terakhir kami tangani melibatkan seorang dokter. Saat ini sudah masuk pada tahapan pemeriksaan tersangka,” ungkap Kompol Sholeh.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang relevan.
“Pemeriksaan terhadap dokter dilakukan di lokasi, dan dari situ kami temukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka,” terang Sholeh.
Ia memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan mendapat pengawasan internal.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada. Semua sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.(mit)