Pemerintahan

Bupati Malang Murka: Penerima SK di Lingkungan Dindik Dipalak Rp 150 Ribu Pakai Modus Tumpengan, KPK Turut Pantau

5166
×

Bupati Malang Murka: Penerima SK di Lingkungan Dindik Dipalak Rp 150 Ribu Pakai Modus Tumpengan, KPK Turut Pantau

Share this article
Bupati Malang Murka: ASN Dipalak Rp 150 Ribu Pakai Modus Tumpengan, KPK Turut Pantau
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Dugaan pungutan liar kembali mencoreng lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. Ironisnya, pungutan ini terjadi di tengah momen bahagia, penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Modusnya seolah sepele, yakni urunan syukuran alias tumpengan. Tapi nilai yang diminta Rp 150 Ribu per orang. Yang bagi pegawai baru, jumlah tersebut bukan nilai kecil.

Bupati Malang, HM Sanusi tak tinggal diam. Ia geram saat mendengar kabar adanya permintaan uang yang disebut-sebut untuk biaya tasyakuran di lingkungan Dinas Pendidikan. Ia menegaskan, tindakan tersebut ilegal jika dilakukan tanpa izin resmi. Lebih mengejutkan, kabar ini disebut sampai ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang menyampaikan ke saya bukan orang kabupaten. Saya langsung ditelepon dari Jakarta, dari KPK. Artinya, sekecil apa pun pelanggaran, kita ini dipantau. Saya minta semua kepala dinas, OPD, termasuk Dinas Pendidikan, jangan main-main. Ini bukan urusan tumpeng, ini soal moral,” tegas Sanusi dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Sanusi meminta agar seluruh dana yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada para CPNS dan PPPK. Ia juga sudah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Malang untuk mengusut tuntas siapa pihak yang menginisiasi pemotongan tersebut. Bila terbukti ada unsur pungli, Sanusi menegaskan aparat penegak hukum bisa turun tangan.

Baca Juga :  Surat Tugas Resmi KD sebagai Calon Wali Kota Batu di Pilkada Serentak 2024 bakal Segera Turun

“Potongan apa pun, tanpa seizin Bupati, tidak sah. Mau untuk selamatan, mau untuk rekreasi, tetap tidak boleh. Saya minta kembalikan semua. Kalau ketahuan, periksa. Kalau perlu, APH turun. Kita bersihkan ini,” katanya.

Bupati Sanusi secara terang-terangan meminta ASN di Kabupaten Malang untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk pemotongan yang tidak berdasar aturan. Ia juga menyinggung bahwa tanpa izin resmi dari kepala daerah, setiap gerakan dana oleh ASN dinilai tidak sah.

“ASN itu motor pemerintahan. Kalau motornya dipaksa berhenti karena dipotong di tengah jalan, rusak semua sistem. Jangan sampai hanya karena uang tasyakuran, kita dipantau KPK dan jadi sorotan nasional. Ini warning keras!” kata Sanusi lagi.

Di bagian lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengakui adanya urunan tersebut. Ia menyebut, di beberapa kecamatan, urunan dilakukan atas inisiatif dari kelompok guru yang sudah mendapat SK, untuk menggelar tasyakuran secara kolektif. Salah satu yang disorot adalah urunan Rp 150 Ribu di Kecamatan Gondanglegi.

“Memang ada urunan yang dikoordinir oleh PT GAKA untuk keperluan tasyakuran, seperti beli tumpeng, nasi kotak, banner, dan dokumentasi. Itu di Gondanglegi. Tapi karena ada yang tidak setuju dan mengadu, kami langsung minta semua uang dikembalikan,” ujar Suwadji saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Gemerlap Pembukaan Porprov Jatim IX/2025 di Stadion Gajayana Kota Malang

Selain Gondanglegi, Suwadji menyebut ada laporan serupa di beberapa kecamatan lain seperti Turen, Dampit, Pagelaran, dan Kepanjen. Di lokasi-lokasi tersebut, nominal urunan disebut lebih kecil, sekitar Rp 50 Ribu per orang. Ia menegaskan, semua inisiatif tersebut harus dihentikan.

“Kalau merasa terbebani, apalagi tanpa kesepakatan bulat, itu tidak boleh. Apalagi ini berkaitan dengan jabatan negara. Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat, bahkan Polres juga mulai melakukan pemantauan. Ini jadi peringatan serius,” imbuhnya.

Kasus ini menunjukkan persoalan yang lebih besar dari sekadar nasi kotak dan banner syukuran. Di balik dalih tumpengan, tersembunyi praktik pungutan tidak resmi yang menyalahi etika pelayanan publik.

Kini, Dinas Pendidikan tengah mengupayakan pemulihan citra. Suwadji menyatakan akan memperketat pengawasan, dan meminta para CPNS maupun PPPK untuk melapor cepat jika menemukan indikasi pungutan semacam ini.

“Jangan takut. Kalau merasa ada yang tidak wajar, segera lapor ke Dinas atau ke Inspektorat. Ini bukan semata-mata soal uang, tapi soal menjaga kepercayaan publik dan harga diri ASN,” tegasnya.(mit/ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *