Hukum

Pelaku Dugaan Pencabulan Dua Santriwati di Batu Ditetapkan Tersangka

538
×

Pelaku Dugaan Pencabulan Dua Santriwati di Batu Ditetapkan Tersangka

Share this article
Seorang pria lanjut usia berinisial AMH (69), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha saat menyampaikan terduga pelaku kasus pencabulan dua santriwati sebagai tersangka.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Seorang pria lanjut usia berinisial AMH (69), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/12/I/2025/JATIM/RES BATU tanggal 22 Januari 2025. Kejadian yang dilaporkan terjadi sekitar bulan September 2024 di lingkungan pondok pesantren HM.

“Korban ada dua. Pertama, santriwati PAR, usia 10 tahun 8 bulan, kelas 2 SD asal Kabupaten Jember. Kedua, AKPR, usia 7 tahun 7 bulan, kelas 1 SD, berasal dari Kota Probolinggo. Keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan,” terang AKBP Andi Yudha, dalam konferensi pers, Rabu (22/5/2025).

Baca Juga :  KPK Periksa Dwi PKS dan Gunawan HS Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas DPRD Provinsi Jatim

Meski pelaku bukan pengurus maupun pendidik pondok, AMH disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik pondok. Modusnya, pelaku berpura-pura membantu proses istinja’ atau membersihkan tubuh usai buang air kecil.

“Dari keterangan korban, visum pertama dan visum kedua, keterangan mereka konsisten. Korban adalah saksi kunci dalam perkara ini,” lanjut Kapolres.

Polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan enam saksi, keterangan ahli, dan dua hasil visum et repertum. Atas dasar itu, penyidik menjerat AMH dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelajar Asal Jakarta Dikeroyok di Kafe Malang, Lima Tersangka Ditangkap, Tiga Masih Buron

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. Alasannya, pertimbangan usia dan kondisi kesehatan, serta karena ia dinilai kooperatif.

“Kami yakini tidak akan melarikan diri. Yang bersangkutan juga masih berkeluarga dengan tokoh agama yang dikenal luas di Kota Batu,” tambah Kapolres.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis agama. Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun pelaku memiliki hubungan dekat dengan pihak pondok.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *