Pemerintahan

Kekosongan Jabatan Sekda Kabupaten Malang Berpotensi Pelanggaran

308
×

Kekosongan Jabatan Sekda Kabupaten Malang Berpotensi Pelanggaran

Share this article
Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang belum juga terisi secara definitif memunculkan kritik tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSdek), Asep Suriaman.(foto:sudutkota.id/pus)

Sudutkota.id – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang belum juga terisi secara definitif memunculkan kritik tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik.

Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan berpotensi membawa dampak serius terhadap keabsahan kebijakan pemerintahan daerah.

Kursi Sekda Kabupaten Malang kosong sejak Wahyu Hidayat, pejabat definitif, ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, pada September 2023. Sebagai langkah pengisian sementara, Bupati Malang, Sanusi, menunjuk Nurman Ramdansyah sebagai Plh Sekda.

Tak lama setelah penunjukan tersebut, Nurman dilantik menjadi Penjabat Sekda dan tetap merangkap jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, posisi definitif yang telah diembannya selama lebih dari lima tahun.

Masa jabatan Nurman sebagai Plh Sekda pertama kali berlangsung hingga sekitar September 2024. Ketika Wahyu Hidayat mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), demi mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Malang, posisi Sekda kembali lowong.

Baca Juga :  Sidang Kasus Warung Kopi Cetol Ditunda, Kuasa Hukum: Mereka Bekerja Sukarela, Bukan Dieksploitasi

Selanjutnya untuk kedua kalinya, Sanusi menunjuk Nurman sebagai Plh Sekda lagi. Dan terhitung hingga kini telah menjabat selama kurang lebih delapan bulan tanpa kepastian dia dilantik jadi pejabat definitif nya.

Situasi tersebut mengundang kritikan keras dari Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSdek), Asep Suriaman. Ia menyebut penunjukan Plh Sekda yang berkepanjangan ini bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Perpres secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah hanya boleh menunjuk Plh Sekda dalam dua kondisi: pertama, apabila Sekda berhalangan selama kurang dari 15 hari kerja, dan kedua, ketika sedang menunggu proses pemberhentian atau pengangkatan Pj Sekda dalam waktu yang sangat singkat,” terang Asep.

Ia menegaskan bahwa penunjukan Plh Sekda dalam jangka panjang seperti yang terjadi di Kabupaten Malang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini, menurutnya, sangat berisiko.

“Secara hukum administrasi, setiap tindakan pejabat negara yang tidak memiliki dasar hukum bisa dianggap batal demi hukum. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal legitimasi kebijakan dan potensi kerugian negara,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sidak Kantor Dinkes, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Pelayanan Kesehatan Baik

Asep mengingatkan bahwa Pasal 15 huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya masa jabatan sebagai batas kewenangan. Jika seorang pejabat bertindak di luar masa jabatannya, maka setiap keputusan atau tindakan administratifnya tidak sah.

Yang lebih ironis, menurut Asep, adalah fakta bahwa Nurman merupakan pejabat senior di bidang kepegawaian. Sebagai Kepala BKPSDM, ia seharusnya memahami dengan baik batasan hukum dalam pengisian jabatan struktural.

“Justru karena pengalamannya, publik pantas mempertanyakan mengapa penunjukan jabatan Plh Sekda ini dibiarkan berlangsung begitu lama. Ini preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Asep menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti proses pengangkatan Sekda definitif, demi menjaga integritas administrasi dan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan aturan hukum.(pus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *