Sudutkota.id – Warga di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berhasil menangkap seorang pencuri motor milik petani saat dibawa ke sawah, pada Selasa (15/4/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. “Benar, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Pakis mendapatkan laporan terkait maling motor ditangkap warga,” ujar AKP Bambang.
Bambang juga mengatakan, setelah berhasil menangkap pencuri tersebut, warga melapor dan menyerahkan pelaku kepada Polsek Pakis.
Mendapatkan laporan ini, petugas reskrim Polsek Pakis langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku hingga dibawa ke Polsek Pakis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Hasil pemeriksaan terungkap pelaku bernisisl MZ (29) warga Dusun Sumberpitu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.
Dijelaskan Bambang, kejadian bermula saat korban, Karyanto (48), seorang petani asal Jabung, memarkir sepeda motor Honda Supra miliknya di pinggir sawah untuk menanam padi.
Saat korban tengah bekerja di sawah bersama beberapa orang saksi, lalu pelaku datang dan langsung membawa kabur motor korban yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menempel.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun ada warga lainnya yang mengetahui hingga dapat menggagalkan aksi pelaku yang berusaha kabur dengan membawa motor milik korban.
“Pelaku kabur ke area sawah hingga dapat ditangkap warga sekitar yang saat itu sedang bercocok tanam,” bebernya.
Tak berselang lama, petugas reskrim Polsek Pakis datang ke lokasi usai mendapatkan laporan warga dan membawa pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang beraktivitas di sawah, langsung membawa kabur motor tersebut,” imbuh Bambang.
Bambang juga membeberkan, bahwa MZ merupakan residivis dalam kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2022, yakni membobol sebuah toko dan dihukum hampir dua tahun penjara.
“Pelaku ini pernah menjalani hukuman atas kasus pembobolan toko pada tahun 2022. Setelah bebas, dia kembali terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kasus lain,” ungkap AKP Bambang.
Pada pengungkapan kasus curanmor ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban, beserta surat-surat kendaraan meliputi STNK dan fotokopi BPKB.
Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Polsek Pakis. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (AD)