Vonis Lima Terdakwa Bullying di Kota Batu Masih Bersifat Rahasia

0
Ilustrasi vonis.
Advertisement

Sudutkota.id – Sidang putusan atas lima terdakwa bullying yang menyebabkan meninggalnya salah satu siswa di SMPN Kota Batu telah dilaksanakan. Meski vonis terhadap para terdakwa masih bersifat rahasia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan, karena perkara tersebut melibatkan anak-anak, sehingga ditangani dengan cepat, dan telah melewati sidang putusan.

“Pengadilan telah memutuskan hukuman untuk kelima anak tersebut pada Jumat pekan lalu (5/7/2024),” katanya, Jumat (11/7/2024).

Didik menjelaskan, saat ini masih ada waktu seminggu bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara para terdakwa untuk mempertimbangkan melakukan banding atau tidaknya.

“Pihak berwenang masih menunggu keputusan apakah akan dilakukan banding oleh jaksa penuntut umum atau pengacara para pelaku,” ungkapnya.

Selain itu, kata Didik, dalam penanganan kasus ini, telah dilakukan secara profesional dan dengan pendekatan yang humanis, lantaran pelaku masih di bawah umur.

Seperti diketahui, bahwa, terdakwa kasus ini masih di bawah umur, yakni MA, KA, AS, dan KB yang berumur 13 tahun serta MI yang berumur 15 tahun.

“Dalam penanganan kasus ini, penting untuk menjaga perlakuan yang humanis terhadap anak-anak yang terlibat, sambil tetap mematuhi proses hukum yang berlaku,” tegas Didik. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here