Sudutkota.id– Video rekaman CCTV aksi pasangan sejoli diduga melakukan mesum di sebuah cafe Kota Malang beredar luas di Media Sosial (Medsos).
Dalam video itu, nampak kedua pasangan sedang duduk di kursi secara berdampingan. Seorang pria terlihat mengenakan baju kaos berwarna hitam dengan celana hitam. Sedangkan seorang perempuan terlihat memakai busana muslim Coksu (coklat susu), dengan kerudung hitam dan juga celana hitam.
Kemudian, seorang pria itu mencium pipi kanan si perempuan. Sementara tangan kanan perempuan tersebut berada di sekitar alat vital pria tersebut. Setelahnya, terlihat si perempuan yang bersimpuh di pangkuan si pria dengan melakukan beberapa gerakan. Selanjutnya seorang pria itu beberapa kali mencium pipi perempuan itu.
Berdasarkan informasi, aksi dugaan mesum pasangan kekasih tersebut diketahui di sebuah kafe es Jalan Gajayana Kota Malang. Lalu informasi itu dibenarkan oleh salah satu karyawan yang berinisial MA.
“Benar mas, aksi ini dilakukan pasangan kekasih pada hari Kamis 18 April 2024 sore. Masalah yang memposting rekaman CCTV ini di akun media sosial X, saya tidak mengetahui hingga menjadi viral,” ungkap MA, Selasa (23/4/2024 ).
Masih kata MA, ketika kejadian itu kondisi kafe lagi sepi pengunjung dan ia sedang bekerja sendirian.
“Saya jaga sendirian. Awalnya melihat ada gerak gerik mencurigakan, dari pelanggan itu.
Setelah dilihat di CCTV ternyata ada adegan tersebut, namun tidak berlangsung lama. Sekitar kurang lebih empat menit. Kemudian mereka pergi setelah nongkrong sebentar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, sebenarnya ingin menegur langsung pasangan sejoli itu. Karena sendirian, MA merasa takut ada calon pelanggan lain yang datang untuk dilayani.
“Saya menunggu mereka turun, dan sempat saya tegur. Dari sekilas saya melihat, pasangan tersebut masih muda. Kalau bukan mahasiswa baru ya masih anak SMA,” paparnya.
Sementara itu, Kapolsekta Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pihaknya sedang mendalami informasi tentang beredarnya video dugaan mesum yang dilakukan oleh sepasang sejoli itu.
“Saat ini Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan. Hal ini untuk memastikan kejadian tersebut, waktu dan siapa yang melakukan aksi asusila tersebut,” tuturnya.
Menyikapi persoalan ini, ia juga mengajak seluruh pegawai atau pengelola kafe, untuk ikut mencegah aksi mesum terulang kembali.
“Mulai dari segera memberikan teguran, hingga memasang imbauan di tempat usahanya,” tandasnya.
Anton juga menegaskan, pasangan sejoli itu bisa dijerat hukum, karena sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
“Sesuai dengan Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” pungkasnya. (Mt)