Verifikasi di KPU, Berkas Tiga Bapaslon Pilwali Malang Dikembalikan untuk Diperbaiki

0
Pasangan Wahyu-Ali saat mendaftar di KPU Kota Malang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah melakukan penelitian dan verifikasi berkas dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Malang setelah pendaftaran, pada 26 Agustus hingga ditutup 29 Agustus 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar mengatakan, setelah penelitian dan verifikasi dilakukan, KPU telah mengembalikan berkas pendaftaran ketiga Bapaslon untuk diperbaiki.

“Setelah dilakukan penelitian dan verifikasi, banyak dari berkas pendaftaran kami nilai tidak benar. Makanya berkas ketiga paslon kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan,” terang Ali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/9/2024) siang kemarin.

Ali menyebut hampir semua berkas pendaftaran ketiga bakal paslon dinilai kurang lengkap atau tidak benar. Baik itu berkas pencalonan pasangan Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Abah Anton-Dimyati dan bakal pasangan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.

Salah satu contoh berkas yang dianggap tidak benar, kata Ali, yakni berkas pengunduran diri sebagai ASN dari Wahyu Hidayat. Dan surat berkas pengunduran diri sebagai Direktur salah satu BUMN, dari Ali Mutohirin.

“Kami minta nanti dilengkapi dan diperbaiki. Nanti di masa perbaikan itu harus dilengkapi,” tegas Ali.

Berkas pendaftaran ketiganya telah dikembalikan melalui tim mereka untuk dilakukan perbaikan. Setelah perbaikan, mereka diberikan batas waktu pengembalian hingga Minggu (8/9/2024).

“Sudah kemarin, kami kembalikan melalui LO masing-masing bapaslon. Agar segera diperbaiki. Kami berikan waktu mulai 6 September sampai 8 September nanti,” imbuhnya.

Ali menyebut, ketiga paslon juga diminta segera menyerahkan dan meng-upload berkas pendaftaran yang telah diperbaiki di Sistem Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

“Kita kembalikan ke bapaslon untuk diperbaiki dan diserahkan serta di-upload ke Silonkada terakhir 8 September,” imbuh Ali.

Menurut Ali, setelah ketiga paslon melakukan perbaikan berkas persyaratan yang dikembalikan, pihaknya segera melakukan verifikasi faktual pada 14 September 2024.

“Setelah berkas diperbaiki dan diserahkan, kami akan menjadwalkan untuk melakukan verifikasi faktual,” pungkasnya.

Sementara itu, Abiyyu Fitrah Pamungkas, Kepala Administrasi Paslon Wali (Wahyu-Ali) menjelaskan bahwa surat resmi atau SK (Surat Keputusan) pengunduran diri sebagai ASN dari Wahyu Hidayat memang belum secara resmi diterima. Karena proses membutuhkan waktu yang lama di kementrian.

Akan tetapi surat keterangan sudah mengurus pengunduran diri sudah diberikan ke KPU Kota Malang sesuai arahan KPU Kota Malang sendiri.

“Sesuai dengan PKPU No 8, apabila tidak melampirkan SK pemberhentian ASN ada dua syaratnya. Pertama memberikan tanda terima penyerahan berkas pengunduran diri atau surat keterangan pengurusan pengunduran diri. Nah ini kan sudah diproses, dan tanda terima itu sudah dilampirkan ke KPU,” jelas pria yang akrab disapa Amung itu.

Meski begitu dalam proses upload berkas persyaratan ini, tim WALI mengakui salah menempatkan lampiran keterangan surat pengurusan pengunduran diri pada kolom yang tidak seharusnya. Atas hal ini KPU meminta untuk diperbaiki.

Hal yang sama juga sudah dilakukan terkait surat pengunduran diri Ali Mutohirin sebagai Komisaris Independen salah satu BUMN.

“Karena sedang diproses, maka surat keterangan atau tanda terima pengunduran diri juga sudah diilampirkan sebagai syarat ke KPU selama menunggu surat resmi pengunduran diri turun,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here