Sudutkota.id – Usai viral dugaan penganiayaan oknum guru terhadap siswanya di SMKN 12 Kota Malang, berakhir damai. Oknun guru itu berinisial AK. Namun, AK kini telah mengundurkan diri sebagai guru di sekolah itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan, Dispendik sebenarnya hanya mengosongkan jadwal ajar guru tidak tetap itu untuk sementara.
“Kemarin Melalui sekolah sudah mengenolkan jam pelajaran, artinya yang bersangkutan tidak bisa mengajar dulu, sebagai pembinaan dari kita,” kata Aries kepada awak media, Senin (5/8/2024).
Namun, kata pria yang juga menjabat Pj Wali Kota Batu itu, bahwa karena melakukan perenungan, akhirnya AK memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai guru agama SMKN 12 Malang.
Aries menjelaskan, guru tersebut mengundurkan diri dengan keinginannya sendiri itu karena bentuk komitmen. AK mengakui perbuatannya itu tidak sepantasnya dilakukan kepada muridnya.
“Ini komitmen dari yang bersangkutan (oknum guru) bahwa apa yang dilakukan tidak pantas, sehingga yang bersangkutan dengan sadar dan keinginan diri sendiri untuk mengundurkan diri dari sekolah ini,” pungkasnya.
Sementara Yuni selaku orang tua korban yang berinisial R (17), mengatakan persoalan yang menimpa anaknya dengan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMKN 12 Kota Malang, sudah berakhir damai.
“Setelah dilakukan mediasi dengan pihak sekolah serta dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kami selaku orang tua dari R, memaafkan atas apa yang dilakukan kepada anak saya dan masalah ini sudah clear, serta tidak berbuntut panjang lagi,” singkatnya. (Mt)