Usai Putusan MK dan Ditetapkannya PKPU 10 2024, PKS Kota Malang Berpotensi Usung Calon Wali Kota Sendiri

0
Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Kota Malang, Trio Agus Purwono.
Advertisement

Sudutkota.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) telah mengumumkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK ini disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh ketuanya, Suhartoyo, itu membatalkan syarat bagi partai politik atau gabungan partai, untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah bila memiliki minimum 20 persen kursi di DPRD atau paling sedikit 25 persen perolehan suara dan memutuskan diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Terbaru Komisi Pemilihan Umum atau KPU, telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024, tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Dalam PKPU ini, mengakomodir Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Seperti yang termuat dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Sementara, sesuai DPT di Kota Malang, maka partai politik peserta pemilu hanya butuh 7,5 persen perolehan suara sah untuk bisa mencalonkan wali kota.

Keputusan ini membuka peluang baru bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusung sendiri calon kepala daerah di Pilkada Kota Malang mendatang.

Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan, dengan hasil putusan MK dan PKPU nomor 10 tahun 2024 ini, PKS akan mengambil langkah-langkah dan akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan internal partai di Kota Malang. Termasuk kemungkinan akan mengusung Fuad Rahman sebagai Calon Wali Kota Malang.

“Bisa saja mengusung sendiri mas, ini masih digodok di internal partai,” kata Trio, Senin (26/8/2024).

Terkait dengan siapa nantinya Fuad Rahman akan berpasangan, Trio menjawab sampai saat ini pihaknya masih menggodok dengan internal partai di PKS. Dijelaskan hingga saat ini untuk kepastian dengan siapa PKS akan berkoalisi di Pilkada Kota masih dalam tahap berkomunikasi.

“Kalau dengan siapa, belum pasti,” jawabnya.

Pihaknya menunggu batas akhir pendaftaran pencalonannya wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Kota Malang yakni pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Diketahui sebelumnya, beredar isu bahwa PKS akan bergabung dengan koalisi Gerindra dan PSI untuk mengusung Wahyu Hidayat sebagai Calon Wali Kota Malang. Namun hingga saat ini masih belum ditentukan siapa yang akan mendampingi Wahyu Hidayat yang maju di Pilkada Kota Malang. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here